Image of Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Obat Kuat Secara Ilegal Melalui Media Online

SKRIPSI PERDATA

Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Obat Kuat Secara Ilegal Melalui Media Online



Kegiatan jual beli melalui media online yang marak terjadi di Indonesia,
mengakibatkan munculnya berbagai dampak buruk yang dapat membahayakan
keselamatan konsumen akibat beredarnya produk obat kuat ilegal, penyebab lainnya
karena peredaran obat kuat tidak memiliki izin edar serta informasi yang diberikan oleh
pelaku usaha tidak sepenuhnya benar. Hal itu bertentangan dengan Pasal 4 UndangUndang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, yang mengatur bahwa
konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam
mengonsumsi barang dan/atau jasa. Untuk itu perlu dilakukan penegakan hukum dan
bentuk pertanggungjawaban jawaban hukum dari pelaku usaha terhadap konsumen
akibat peredaran obat kuat secara ilegal melalui media online.
Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, metode pendekatan
masalah yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, bahan
hukum yaitu primer dan sekunder, pengumpulan bahan hukum menggunakan studi
kepustakaan, yaitu mengumpulkan bahan-bahan hukum yang relevan untuk
mendapatkan data yang valid dan akurat, dari seluruh bahan hukum yang didapat,
disusun secara sistematis untuk kemudian diolah dan dianalisis secara yuridis normatif
yakni mendeskripsikan masalah yang berkaitan dalam penelitian ini.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Penegakan hukum melalui BPOM
ditunjukan untuk melindungi hak konsumen yang dirugikan akibat mengonsumsi obat
kuat ilegal yang diedarkan melalui media online, dari perbuatan yang dilakukan oleh
pelaku usaha maka pertanggungjawaban hukum yang dapat dimintai dari pelaku usaha
yaitu melalui sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku, akan tetapi
sanksi administratif tidak memberikan efek jera bagi pelaku usaha. Untuk itu Peraturan
tentang peredaran obat kuat melalui media online harus dinaikan menjadi UndangUndang, sehingga adanya sanksi pidana yang dapat memberikan efek jera bagi pelaku
usaha. BPOM juga perlu bekerja sama dengan Badan Cyber Nasional maupun
Kominfo agar lebih mudah menjangkau dan memblokir akun penjualan obat ilegal,
serta Masyarakat perlu diberi literasi tentang obat-obatan ilegal di media online, agar
masyarakat memiliki pengetahuan terhadap akibat dari mengonsumsi obat yang
membahayakan kesehatan maupun keselamatan.


Ketersediaan

SE.953 PUS p1SE.953 PUS pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.953 PUS p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.953
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this