Image of Pemidanaan Terhadap Anak Sebagai Kurir Narkotika

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Pemidanaan Terhadap Anak Sebagai Kurir Narkotika



Tingkat penyalahgunaan narkotika di Indonesia sudah semakin memperihatinkan, karena
telah mampu masuk dan menggerogoti segala lapisan kehidupan masyarakat dan berbagai usia
hal ini tentunya merupakan fenomena yang terus menjadi perhatian serius semua pihak dan yang
lebih memprihatinkan sekali adalah penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak. anak
yang merupakan penerus generasi muda bangsa yang perlu kita lindungi agar memiliki budi
pekerti yang luhur, maka sudah sepatutnya hak-hak seorang anak harus dilindungi baik ia
sebagai pelaku tindak pidana ataupun tidak, di Indonesia sendiri tindak pidana narkotika di
sudah diatur dalam Undang- Undang No 35 Tahun 2009. Perlindungan hukum bagi anak adalah
segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar tetap hidup, tumbuh,
berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,
serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Masalah yang diambil dalam penelitian ini yaitu Apakah kurir dapat dikualifikasikan
sebagai pelaku tindak pidana narkotika serta Apakah anak sebagai kurir narkotika dapat dipidana.
Adapun tujuan penelitian yaitu untuk mengkaji dan membahas apakah kurir dapat
dikualifikasikan sebagai sebagai tindak pidana dan juga untuk mengkaji dan membahas apakah
anak sebagai kurir narkoba dapat di pidana . Metode yang diterapkan penulis di dalam penulisan
ini adalah dengan menggunakan tipe Metode Penelitian Hukum Yuridis Normatif, atau penelitian
hukum doctrinal, yaitu suatu penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder.
Dilakukan dengan menekankan dan berpegang pada segi-segi yuridis. Semua data selama
penelitian ini dianalisis secara kualitatif. Data yang telah terkumpul melalui kegiatan
pengumpulan data belum memberikan kesimpulan bagi tujuan penelitian sebab, data masih
berupa data mentah
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa, kurir yang bertindak sebagai perantara
dalam tindak pidana narkotika, maka kurir terebut dapat di kategorikan sebagai pelaku tindak
pidana narkotika. hal ini bukan tanpa sebab dikarenakan sesuai dengan bunyi dari pasal 114 ayat
(1) UU No 35 Tahun 2009. kurir yang dalam hal ini menjadi perantara, secara langsung maupun
tidak langsung terlibat dalam hal tindak pidana narkotika , hal ini bisa terjadi karena adanya banyak
faktor-faktor yang mempengaruhi seperti halnya faktor ekonomi dan juga keluarga Kecenderungan
seseorang menjadi kurir narkotika dikarenakan ingin memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari sama
halnya juga dengan anak-anak yang menjadi kurir narkotika terkait juga dengan sanksi pemidaanan
terhadap anak tentunya harus mempunyai sifat yang mutlak bisa merubah kehidupan anak di masa depan
dan mampu merubah anak menjadi pribadi yang lebih baik


Ketersediaan

SP.1748 TEL p1SP.1748 TEL pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1748 TEL p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1748
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this