Image of Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Anak Korban Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (Putusan Nomor : 326/Pid.Sus/2019/ PN.Amb)

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Anak Korban Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (Putusan Nomor : 326/Pid.Sus/2019/ PN.Amb)



ndang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, negara menjamin hak
dan keamanan bagi anak-anak di bawah umur dan apa yang menjadi dasar
pertimbangan hukum hakim terhadap anak korban kekerasan fisik dalam rumah
tangga yang dilakukan oleh ibu kepada anak (Putusan Nomor : 326 / Pid.Sus / 2019 /
PN.Amb).
Anak yang mengalami tindak pidana kekerasan fisik sangat rentan terguncang
mental dan psikisnya. Pendampingan dan perlindungan hukum terhadap anak yang
menjadi korban tindak pidana merupakan tugas dan tanggung jawab orang tua dan
lingkungan sekitar, namun dalam beberapa kasus yang terjadi orang tua melakukan
kekerasan terhadap anak itu sendiri sehingga harus menerima konsekuensi berupa
hukuman penjara sesuai dengan putusan hakim melalui pertimbangannya. Tujuan
penelitian ini dimaksudkan untuk memperoleh kejelasan dan kepastian hukum
dengan mengidentifikasi dan menganalisa “Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap
Anak Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (Putusan Nomor:
326/Pid.Sus/2019/PN.Amb)”. Tujuan dan perlindungan terhadap anak berdasarkan
Undang-undang Perlindungan Anak adalah untuk menjamin terpenuhinya hak-hak
anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas.
Penelitian dalam skripsi ini menjadikan norma hukum positif dan doktrin
menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) untuk mengetahui
penyelesaian masalah dan solusi yang dihasilkan.
Perlindungan hukum jika melihat pertimbangan hakim dalam putusan
pengadilan, memenuhi pertimbangan unsur juridis. Wujudnya adalah hakim
mengatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur sehingga hakim menjatuhkan
pidana. Sebelum memidana pelaku, hakim membuktikan pemenuhan unsur-unsur
pidana. Perlindungan hukum yang diberikan kepada korban dalam putusan
pengadilan yang penulis teliti, dimana hakim memidana pelaku dan menyatakan
adanya pemenuhan unsur pidana.


Ketersediaan

SP.1732 LAT p1SP.1732 LAT pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1732 LAT p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1732
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this