Image of Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Akibat Penundaan Penerbangan

SKRIPSI PERDATA

Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Akibat Penundaan Penerbangan



Transportasi adalah kegiatan pemindahan barang dan manusia dari tempat
asal ke tempat tujuan. Seiring berkembangnya zaman, kebutuhan manusia akan
semakin bertambah banyak sehingga harus dibarengi pula dengan alat transportasi
seperti maskapai penerbangan dalam hal memenuhi kebutuhan manusia untuk
memindahkan badang dan atau manusia ke suatu tempat ke tempat lainnya dalam
waktu yang cukup singkat. Hubungan hukum antara pihak pengangkut dan
penumpang sebagai pengguna jasa seharusnya memiliki kedudukan yang
seimbang. Faktanya dalam pelaksanaan, hubungan hukum ini seringkali tidak
berjalan seimbang sehingga menyulitkan penumpang untuk memperoleh haknya
seperti jika terjadi penundaan penerbangan oleh maskapai penerbangan. Melihat
hal tersebut, maka penulisan ini akan membahas tentamg bagaimama tanggung
jawab maskapai penerbangan akibat penundaan penerbangan.
Metode penelitian menggunakan metode hukum yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan
hukum berupa primer, sekunder dan tersier dimana pengumpulan bahan hukum
tersebut dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan. Selanjutnya dianalisis
secara kualitatif dengan melakukan pengolahan, penganalisian dan
perkonstruksian hasil secara menyeluruh sehingga akhirnya dapat menjawab
permasalahan yang dikaji.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa jasa pengangkutan udara telah
memiliki banyak perkembangan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Seiring
dengan adanya keterlambatan dari maskapai penerbangan menimbulkan kerugian
bagi penumpang dengan tidak memenuhi kewajibannya dalam hal ini penundaan
penerbangan.Oleh karena itu pengangkut mempunyai kewajiban bertanggung
jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan
penumpang, bagasi, atau kargo,Kewajiban yang dimaksud menimbulkan ganti
kerugian dapat berupa pengembalian uang atau barang dan atau jasa yang setara
nilainya kecuali pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut
oleh faktor cuaca dan teknis operasional. Melihat akan hal dimaksud, timbulnya
kerugian penumpang merupakan faktor penentu hak penumpang untuk
mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pihak pengangkut. penumpang dapat
menggugat perusahan penerbangan terutama mengacu pada ketentuan yang
disebut undang-undang penerbangan.


Ketersediaan

SE.941 TAH t1SE.941 TAH tPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.941 TAH t
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.941
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this