Image of Pertanggungjawaban Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Pertanggungjawaban Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)



Peredaran Narkotika sudah menjadi darurat, sehingga perlu untuk
dilakukan pemberantasan dan penanganan yang tepat dalam menghentikan
peredaran Narkotika. Yang menarik adalah, peredaran Narkotika dikalangan
Institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pada saat ini, di pengadilan Miliiter
sudah menangani kasus-kasus Narkotika yang dilakukan oleh oknum dari TNI
baik sebagai penggedar maupun pengguna Narkotika.Di lingkungan TNI yang
berlaku hukum acara militer apabila terjadi pelanggaran oleh Anggota TNI
terkait Narkotika, maka proses persidangan berdasarkan hukum acara militer
di Indonesia (Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang peradilan
militer), sehingga tanggungjawab atasan apabila terjadi pelanggaran hukum
yang dilakukan oleh anggotanya. Dengan demikian pertanggungjawaban
pidana bagi prajurit TNI menjadi keharusan dan proses pembuktian dan
penjatuhan pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 03
K/MIL/2012. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan
pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan
pendekatan kasus dan kemudian analisis secara kualitatif
Hasil penelitian menunjuhkan bahwa pertanggungjawaban pidana
penyalahgunaan narkotika oleh Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
merupakan suatu keharusan yang harus diminta tanggung jawab atas perbuatan
yang dilakukan. Dengan demikian bahwa setiap prajurit TNI yang melakukan
penyalahgunaan narkotika dapat dikenakan pidana sesuai dengan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan khusus Militer
yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.Proses pembuktian dan
penjatuhan pidana penyalahgunaan narkotika oleh Prajurit Tentara Nasional
Indonesia (TNI) dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 03 K/MIL/2012
merupakan suatu hal yang baik, dimana bahwa dalam putusan tersebut telah
membatalkan putusan Pengadilan Militer semula. Majelis Hakim Mahkamah
Agung menjatuhkan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan, sehingga
pidana penjara dikenakan bagi terdakwa sesuai dengan kesalahan yang
dilakukan. Untuk itu, iharapkan untuk kemiliteran terus mengadakan
penyuluhan atau sosialisasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dalam lingkungan kemiliteran dan khususnya para atasan atau
panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia harus memberikan arahan
kepada setiap prajurit yang ada di seluruh Indonesia melalui para atasan yang
berada dalam kesatuannya masing-masing untuk dilakukannya pengawasan
setiap bulan dalam rangka pemeriksaan tes urin bagi setiap prajurit agar
terhindarnya penggunaan narkotika tanpa adanya izin yang diberikan danpara
penegak hukum juga harus ikut bagian berpartisipasi terhadap program
pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.


Ketersediaan

SP.1720 NIN p1SP.1720 NIN pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1720 NIN p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1720
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this