Image of Tindak Pidana Perkosaan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Ditinjau Dari Hukum Adat Lar Vul Nga Bal

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Tindak Pidana Perkosaan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Ditinjau Dari Hukum Adat Lar Vul Nga Bal



Tindak pidana merupakan perbuatan yang dilarang atau perbuatan yang
melanggar perintah, dan apa bila perbuatan tersebut dilanggar maka akan
diberikan sanksi pidana. Dalam kaitannya dengan itu, maka terdapat tindak
pidana yang berhubungan dengan tidakan perkosaan serta penganiyaan terhadap
seorang siswi SMA yang berujung pada hilangnya nyawa korban. Tindakan ini
sudah tentu tidak searah dengan peraturan peraturan yang telah diberlakukan
baik, secara nasional maupun adat. Berdasarkan peraturan yang berlaku tindakan
tersebut harus diselesaikan berdasarkan Kitab undang-undang Hukum Pidana
yakni pasal 285, pasal 338 dan pasal 351 ayat (3), dan juga undang undang
nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak tepatnya pada pasal 81 ayat 1
tentang kekerasan atau ancaman kekerasan. Sedangkan secara hukum adat tindak
perkosaan tindakan perkosaan juga bertantangan dengan pasal 6 Lav Vul Nga Bal
atau disebut juga dengan hukum Hanilit. Walaupun telah diatur demikian namun
dalam penerapannya di kehidupan masyarakat hukum adat Lar Vul Nga Bal,
hanya dikenal penyelesaian secara hukum adat atau disebut dengan penyelesaian
secara kekeluargaan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif hukum dengan
mengandalakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan ini adalah bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum teriser.
Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa pengaturan hukum pidana
adat Lar Vul Nga Bal terbagi atas tiga yaitu hukum nev-nev, hanilit dan hawear
balwirin, sehingga dalam menyelesaiakan permasalahan yang berkaitan dengan
perkosaan disertai penganiayaan harus sesuai dengan hukum hanilit. Dan secara
umum penyelesaian dan pertanggungjawaban pidana oleh pelaku tindak pidana
perkosaan harus sesuai dengan unsur-unsur pidana dari pasal yakni pasal 285,
338, 351 Kitab Undang undang Hukum Pidana dan juga pasal 81 undang-undang
tantang Perlindungan Anak tahun 2014, dan juga undang-undang nomor 39 tahun
1999 tentang tentang Hak Asasi Manusia.


Ketersediaan

SP.1716 REN t1SP.1716 REN tPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1716 REN t
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1716
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this