Image of Perlindungan Hukum Kepada Tersangka Pada Tahapan Pra Adjudikasi

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Perlindungan Hukum Kepada Tersangka Pada Tahapan Pra Adjudikasi



Sesuai dengan permasalahan yang disebutkan maka, permasalahan dalam penulisana ini
adalah Terhadap berbagai ketentuan pelaksanaan pra adjudikasi itu maka, jika kita melihat
prosedur penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan
sebagaimana surat Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Cabang Kejaksaaan Negeri Maluku
Barat Daya di Wonreli Nomor : B-123/Q.1.18.8/Eoh.1/06/2022, pada tanggal 03 juni 2022, tidak
dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yuridis dalam Pasal 50 ayat (2) KUHAP yaitu tersangka
berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum, akan tetapi setelah
selesai penahanan 60 hari perkara dan tersangka belum dilimpahkan ke pengadilan.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif terhadap permasalahan ini dan
kemudian mengkaji dan mengetahui jawaban atas permasalahan ini melalui pendekatan konsep,
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, kemudian dari hasil deskripsi tersebut
dapat ditarik kesimpulan dan saran. Hasil penelitian dan analisis permasalahan ini menggunakan
konsep Hak-hak Tersangka Pelaku Tindak Pidana, Konsep Pra Adjudikasi yang merupakan
kerangka awal berpikir tentang Perlindungan Hukum Kepada Tersangka Pada Tahapan Pra
Adjudikasi.

Hasil penelitian menunjukan bahwa Bentuk perlindungan hukum kepada tersangka pada
tahapan pra adjudikasi semestinya dilaksanakan oleh kuasa hukum tersangka dengan meminta
kepada Penyidik Polres Maluku Barat Daya dan Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan
Penyidikan dan Penuntutan secara integrated (terpadu/sinkronisasi) antara Penyidik, Jaksa
Penuntut Umum dan Pengadilan sehingga perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri
Saumlaki untuk dilaksanakan sidang Pemeriksaan dan mendapatkan Putusan Pengadilan serta
Upaya hukum apa yang dapat dilakukan terhadap pelanggaran hak-hak tersangka pada tahapan
pra adjudikasi dapat dilakukan melalui pra peradilan oleh kuasa hukum tersangka dengan
berdasarkan ketentuan hukum yang mengatur tentang hak-hak tersangka sebagaimana dilindungi
dalam KUHAP yakni tersangka ataupun terdakwa berhak untuk segera diperiksa oleh penyidik,
berhak untuk segera diajukan ke Pengadilan dan berrhak untuk segera diadili dan mendapatkan
putusan pengadilan.


Ketersediaan

SP.1714 SAK p1SP.1714 SAK pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1714 SAK p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1714
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this