Image of Penegakan Hukum Terhadap Residivis Tindak Pidana Narkotika

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penegakan Hukum Terhadap Residivis Tindak Pidana Narkotika



Kejahatan tindak pidana narkotika yang saat ini perkembangannya sangat pesat
ditambah dengan perkembangan dunia teknologi pada masa sekarang ini memberikan
ancaman yang serius terhadap masing-masing Negara pada umumnya dan Negara
Indonesia pada khususnya. Walaupun begitu efek jera terhadap sanksi atas hukuman
ini dianggap belum memiliki efek jera.Salah satu kasus narkotika ialah dikota Ambon
yang dilakukan oleh residivis kasus narkoba yang sebelumya pada tahun 2009,
terdakwa Bernama Edsan pernah dihukum penjara selamar 1,5 tahun dan mendekam
dibalik jerusi besi. Namun pada tahun 2022 tepatnya pada 3 Februari 2022 terdakwa
Edsan tertangkan di kediamannya di Kelurahan Karang Panjang, Kecamaran Sirimau,
Kota Ambon. Yang mana terlibat jaringan narkoba LP Cipinong-Ambon. Adapun
tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisa penegakan hukum terhadap
residivis tindak pidana narkotika.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif.
Tipe penelitian adalah penelitian Kualitatif.. Sumber bahan hukum yaitu bahan hukum
primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi lapangan
Hasil penelitian menunjukan bahwa Penegakan hukum pidana adalah suatu
usaha untuk mewujudkan ide-ide tentang kedilan dalam hukum pidana dalam
kepastian hukum dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan hukum dalam kepastian
hukum dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan hukum dalam setiap hubungan
hukum. Adapun penegakan hukum pada residivis seperti umunya, melalui tahap
legislative yaitu abstracto oleh badan pembuat undang-undang yang melakukan
kegiatan memilih nilai nilai yang sesuai dengan keadaan dan situasi masa kini dan
yang akan datang, kemudian merumuskannya dalam bentuk peraturan perundangundangan yang paling baik dalam arti memenuhi syarat keadilan dan daya guna,tahap
aplikasi adalah tahap penegakan hukum pidana (tahap penegakan hukum pidana) oleh
aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian sampai kepengadilan atau pemeriksaan
dihadapan persidangan, dan tahap eksekusi Adalah tahap penegakan hukum
(pelaksanaan hukum) secara konkret oleh aparat-aparat pelaksana pidana pada tahap
ini aparat penegak hukum pelaksana pidana bertugas menegakkan peraturan
perundang-undangan yang telah dibuat oleh badan pembentuk undang-undang melalui
penerapann pidana yang ditetapkan oleh pengadilan.


Ketersediaan

SP.1696 RAH p1SP.1696 RAH pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1696 RAH p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1696
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this