Image of Perlindungan Hukum Bagi Laki-Laki Dewasa Sebagai Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Perlindungan Hukum Bagi Laki-Laki Dewasa Sebagai Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual



Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pelecehan seksual yang dialami oleh lakilaki dewasa ketika menjadi korban, kasus tersebut terabaikan. Karena, aturan yang belaku saat ini
lebih berorientasi kepada penghukuman terhadap pelaku dibandingkan memberikan perlindungan
terhadap korban. KUHP tidak menjelaskan mengenai pelecehan seksual tetapi menjelaskan
mengenai pecabulan yang diatur dalam Pasal 289 KUHP. Namun, perlindungan terhadap korban
juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang sanksi dan korban dan UndangUndang yang mengatur tentang pelecehan seksual diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2022. Akan tetapi, para penegak hukum dalam kasus korban pelecehan seksual pada lembaga
pemerintah KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) mereka menolak laporan yang diajukan oleh korban
sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Peraturan Kepala
Kepolisian Republik Indonesia bahwa perlunya ada kajian awal yang dilakukan oleh penyidik atau
penyidik pembantu guna menilai layak /tidaknya dibuatkan laporan polisi.
Tujuan penilitian ini bertujuan untuk menganalisi dan menjelaskan tentang perlindungan
hukum bagi laki-laki dewasa sebagai korban tindak pidana pelecehan seksual dan menganalisis
dan menjelaskan hambatan yang dihadapi dalam proses perlindungan hukum bagi laki-laki dewasa
sebagai korban tindak pidana pelecehan seksual. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan
ini adalah yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan Perundang- Undangan,
pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer
dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan secara studi
kepustakaan. Pengelolahan dan analisa bahan secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan Perlindungan hukum, pada masalah korban pelecehan seksual
pada MS dalam kasus tersebut mengacu pada dua faktor yaitu Penegak Hukum dan Budaya
(presepsi masyarakat) bahwa laki-laki itu identik sebagai pelaku bukan korban sehingga membuat
kasus terabaikan. Sehinngga minimnya pelaporan yang membuatnya sulit untuk melihat dengan
akurat ruang lingkup yang menyebabkan kurangnya bantuan atau keadilan bagi laki-laki yang
menjadi korban tindak pidana pelecehan seksual.


Ketersediaan

SP.1676 HUR p1SP.1676 HUR pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1676 HUR p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1676
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this