Image of Hukum Perjanjian Internasional Mengenai Tidak Di Undangnya Junta Militer Myanmar Di KTT Asean 2021

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Hukum Perjanjian Internasional Mengenai Tidak Di Undangnya Junta Militer Myanmar Di KTT Asean 2021



Myalnmalr altalu lebih dikenall dengaln Republic of Myalnmalr, sebelumnyal
bernalmal Union of Myalnmalr merupalkaln sallalh saltu negalral yalng belum
menjallalnkaln pemerintalhaln demokraltis di Alsial Tenggalral salmpali talhun 2011
setelalh diperintalh oleh rezim juntal militer Taltmaldalw sejalk talhun 1962.
Pemerintalhaln militer Myalnmalr dimulali sejalk kudetal militer yalng dilalkukaln oleh
Jenderall Ne Win. Munculnyal kekualtaln militer dallalm sistem politik Myalnmalr
menggeser pelalksalnalaln sistem demokralsi palrlementer yalng telalh diteralpkaln di
Myalnmalr sejalk kemerdekalalnnyal dalri Inggris. Hal inilah yang kemudian mendasari
keinginan penulis untuk mengkaji dan mengetahui Hukum perjanjian internasional
mengenai tidak di udangnya junta militer myanmar di KTT Asean 2021.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dimana
melakukan penelitian tentang kaidah-kaidah, norma-norma dan asas hukum
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang
diteliti. Pendekatan penelitian adalah pendekatan hukum normatif yaitu pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang
digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum
tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan. Setelah
bahan hukum diklasifikasikan selanjutnya dijadikan sebagai analisa sehingga
memperoleh jawaban dan solusi dari permasalahan yang diteliti.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Perjanjian internasional merupakan
salah satu sumber hukum internasional yang sempurna karena dibuat oleh negaranegara dan dibuat secara tertulis sehingga memberikan kepastian hukum. Sifat
dinamis yang melekat pada masyarakat internasional, mengakibatkan dalam
pembuatan perjanjian internasional diperlukan suatu hukum mengenai perjanjian
internasional yang dibuat oleh masyarakat bangsa-bangsa yang tergabung dalam
PBB selain hukum perjanjian yang telah tumbuh dalam masyarakat internasional
sebelumnya. Dalam perkembangan hukum internasional, intervensi terhadap
persoalaan dalam negeri suatu negara dirasa semakin penting untuk
dilakukan, tetapi hukum internasional tidak mengatur secara jelas dan terperinci
aksi kudeta militer yang terjadi di berbagai negara contohnya adalah kudeta Myanmar.


Ketersediaan

SI.417 TAN h1SI.417 TAN hPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.417 TAN h
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.417
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this