Image of Penggunaan Fosfor Putih dalam Konflik Bersenjata

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Penggunaan Fosfor Putih dalam Konflik Bersenjata



Konflik bersenjata dewasa ini mendorong umat manusia untuk
mengembangkan senjata perang yang efektif, sehingga mengesampingkan bahaya
dan akibat yang ditimbulkan dari pengembangan senjata yang dilakukan. Seperti
Fosfor Putih, efek yang ditimbulkan akan mengakibatkan cacat dan bahkan
kematian yang disebabkan oleh percikkan api yang ditimbulkan. Hal tersebut
memotivasi untuk mengkaji tentang pelanggaran hukum humaniter dalam
penggunaan Fosfor putih sehingga mampu untuk menimbulkan tanggung jawab
negara pengguna pada suatu konflik bersenjata.
Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif yang sifatnya
deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan
kasus dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terbagi atas tiga
yakni bahan hukum primer meliputi perundang-undangan, catatan resmi dalam
pembuatan perundang-undangan. Bahan hukum skunder meliputi buku, karya
ilmiah, tesis, artikel, media massa atau jurnal hukum dan pencarian lewat internet.
Bahan hukum tersier meliputi kamus hukum, ensiklopedia dan lain-lain yang
berhubungan dengan penelitian ini. Prosedur pengumpulan bahan hukum yang
digunakan yakni penelitian kepustakaan. Pengolahan dan Analisis bahan hukum
yang digunakan merupakan analisis bahan hukum kualitatif normatif.
Hasil yang didapat dari penulisan ini adalah Pelanggaran Hukum Humaniter
dalam Penggunaan Fosfor Putih dalam Konflik Bersenjata melanggar Konvensi
Den Haag Tahun 1907 yang disempurnakan dengan Protokol Tambahan I Konvensi
Jenewa Tahun 1949 Pasal 35 ayat 2, dan melanggar Pasal 2 (1) Protokol Tambahan
III dari Convention on Certain Conventional dan ditopang oleh pendapat dari
International of Red Cross, karena penggunaannya masuk kategori sebagai senjata
pembakar untuk menyerang penduduk sipil dan wilayah berpenduduk padat sipil.
Bentuk pertanggungjawaban terhadap negara pengguna fosfor putih yaitu
tanggungjawab pidana (individu) komado dan negara. Sanksi negara yang
diberikan oleh PBB berupa penurunan derajat hubungan diplomatik atau
penyerangan menggunakan kekuataan bersenjata oleh dewan keamanan PBB dan
sanksi khusus dalam Protokol Tambahan I Tahun 1977 dalam hukum kebiasaan
Internasional berupa Kompensasi serta sanksi yang diberikan kepada individu dan
komando berupa penjatuhan hukuman pidana yang diadili oleh negara asal atau ICC


Ketersediaan

SI.411 MAU p1SI.411 MAU pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.411 MAU p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.411
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this