Image of Pengaturan Obyek Pajak Restoran Di Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah

SKRIPSI HTN/HAN

Pengaturan Obyek Pajak Restoran Di Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah



Perkembangan proses bisnis pajak di daerah harus diatur dalam
pengaturan pelaksanaan perpajakan yang jelas guna menghindari terjadinya
mis interpretasi di lapangan. Hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah telah
memperjelas pengaturan obyek pajak restoran di daerah. Akan tetapi,
permasalahan yang kemudian muncul ialah sampai saat ini belum ada
peraturan daerah yang arah pengaturannya mengatur secara khusus mengenai
obyek pajak restoran sebagai turunan aturan pelaksanaan dari UndangUndang nomor 1 tahun 2022 sehingga hal tersebut menimbulkan kekosongan
hukum di daerah serta tidak ada kepastian hukum bagi masyarakat terutama
wajib pajak mengenai aturan mana yang harus dipakai dalam melakukan
pemungutan obyek pajak restoran di daerah. Selain itu, Implementasi
Pengaturan obyek pajak restoran dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2022
belum dapat berjalan sepenuhnya di daerah. Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui pengaturan obyek pajak restoran di daerah pasca
pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 serta menganalisis
akibat hukum pengaturan obyek pajak restoran di daerah berdasarkan
Undang-Undang nomor 1 tahun 2022.
Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif
dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan juga pendekatan
konseptual.
Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwasanya Pengaturan obyek pajak
restoran pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
mengalami perubahan yang mana telah diintegrasi menjadi obyek pajak
barang dan jasa tertentu dan akibat hukumnya ialah terjadi kekosongan norma
mengenai obyek pajak restoran di daerah sehingga pemungutannya masih
menggunakan peraturan daerah yang lama dan peraturan daerah tersebut
dinyatakan batal demi hukum karena betentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi maupun membebankan wajib pajak di daerah.


Ketersediaan

SH.541 LOU p1SH.541 LOU pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.541 LOU p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.541
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this