Image of Penegakan Hukum Terhadap Pelanggar Penggunaan Kendaraan Dinas Oleh Pejabat Pemerintah

SKRIPSI HTN/HAN

Penegakan Hukum Terhadap Pelanggar Penggunaan Kendaraan Dinas Oleh Pejabat Pemerintah



Pengawasan penegakan hukum terhadap pelanggar pengguna kendaraan dinas oleh pejabat
pemerintah, dilakukan berdasarkan asas desentralilasi dimana Pemerintahan Pusat melipahkan
sepenuhnya kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti atau mengurus daerahnya
masing masing. Setiap kerugian negara/daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau
pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik negara/daerah diselesaikan melalui tuntutan
ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menyikapi dan menghindari terjadinya penyalahgunaan fasilitas kendaraan dinas oleh
pejabat pemerintah, Perlu dilakukan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas kendaraan
dinas. Pengawasan yang dilakukan terhadap fasilitas kendaraan dinas dimaksudkan agar
pejabat pemerintah sadar akan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dan masyarakat dan
tidak mementingkan kepentingan pribadi. Isu hukum dalam penulisan adalah, pertama;
bagaimana fungsi pengawasan pemerintah terhadap kendaraan dinas ?. kedua; bagaimana
penerapan sanksi terhadap pelanggar penggunaan kendaraan dinas oleh pejabat pemerintah ?.
Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif dengan menggunakan
pendekatan masalah yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep.
Sedangkan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder
dan bahan hukum tersier. Tehnik pengumpulan bahan hukum melalui penelitian kepustakaan
dengan teknik analisis bahan hukum yaitu kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa bahwa pelanggaran penggunaan fungsi kendaraan
dinas masih sering ditemui, disebabkan penggunaan kendaraan dinas sering digunakan diluar
kepentingan dinas. Pelanggaran terhadap peraturan dan penyalahgunaan wewenang karena
tidak sesuai dengan kegunaan dan fungsi kendaraan dinas itu sendiri berdasarkan dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 atas Perubahan Peraturan pemerintah nomor 27
tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah dan sesuai peraturan pemerintah
nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Pejabat pemerintah yang
menyalahgunakan kendaraan dinas dapat dikenakan sanksi. Setiap pihak yang mengakibatkan
kerugian negara/daerah untuk kepentingan pribadi atau untuk kepentingan-kepentingan di luar
fungsi jabatan dan kedinasan yang dapat mengakibatkan kerugian negara/daerah, maka dapat
diberikan sanksi administrasi dan sanksi pidana.


Ketersediaan

SH.535 SAR p1SH.535 SAR pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.535 SAR p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.535
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this