Image of Kedudukan Anak Angkat Dalam Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam

SKRIPSI PERDATA

Kedudukan Anak Angkat Dalam Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam



Negara Indonesia adalah Negara yang plural, disebut plural karena di
dalamnya terdapat bermacam-macam agama, adat istiadat, bahasa serta budaya.
Semuanya itu merupakan suatu warisan dan kekayaan bangsa Indonesia. Masingmasing memiliki agama, adat istiadat, suku dan bahasa serta hukum yang berlaku
dalam masyarakat juga berbeda-beda. Demikian halnya dengan hukum waris, di
Indonesia ada tiga (3) sistem hukum waris yang berlaku, yaitu Sistem Waris Adat,
Sistem Waris Islam dan Sistem Waris Kitab Undang-undang Hukum Perdata
(KUHPerdata).
Dalam sistem hukum waris Islam, pelaksanaan waris diatur beradasarkan
Kompilasi Hukum Islam (KHI). Di dalam KHI bagi suami istri yang tidak memiliki
anak dan melakukan pengangkatan anak maka bila merujuk kepada Pasal 171 huruf
(h) Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan: Anak yang dalam
pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih
tanggung jawabnya dari orangtua asal kepada orangtua angkatnya berdasarkan
putusan Pengadilan. Selanjutnya Pasal 209 ayat (2): Terhadap anak angkat yang
tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta
warisan orangtua angkatnya.
Jenis penelitian yang dilakukan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum
yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis. Penelitian hukum normatif
merupakan suatu bentuk penulisan hukum yang mendasarkan pada karakteristik
ilmu hukum yang normative.
Hasil yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini yaitu; 1. Prosedur
mengangkat seorang anak bahwa secara faktual pengangkatan anak telah menjadi
bagian dari adat kebiasaan masyarakat muslim di Indonesia, dan telah merambah
dalam praktek peradilan agama dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah No.54
Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan Instruksi Presiden No.1
tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukukum Islam. 2. Kedudukan anak angkat dalam
pembagian harta warisan menurut hukum Islam bahwa di dalam masyarakat suku
Muna anak angkat diposisikan sebagai anak kandung jika kedua orang tua
angkatnya tidak mempunyai anak kandung.


Ketersediaan

SE.884 HAK k1SE.884 HAK kPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.884 HAK k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.884
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this