No image available for this title

SKRIPSI HTN/HAN

Penegakan Hukum Terhadap Juru Parkir Tidak Resmi Di Kota Ambon



Parkir adalah kebutuhan umum yang awalnya berfungsi melayani, sesuai
dengan fungsi tersebut ruang parkir disesuaikan dengan permintaan seiring dengan
kebutuhan orang yang memiliki kendaraan bermotor untuk mengakses suatu
tempat. Membahas mengenai parkir tentu tidak lepas dari adanya juru parkir yang
bertugas menjanga keamanan, ketertiban dan berpartisipasi kepada Pemerintah
berupa penyaluran atas penagihan retribusi parkir di tepi jalan umum. Regulasi
tentang perparkiran telah di atur dalam Peraturan Daerah No.6 Tahun 2019 Tentang
Penyelenggaraan Perparkiran, namun dalam implementasinya terdapat juru parkir
yang tidak menggunakan atribut sebagaimana mestinya dan melakukan
pemunguntan liar tanpa menyerahkan karcis parkir atau dokumen yang memadai
dan juga dapat merugikan pendapatan otonomi daerah karena karena hasil pungutan
tertibusinya tidak jelas dan tidak disalurkan kepada pemerintah daerah.
Dinas Perhubungan berperan penting dalam pengawasan atas regulasi yang
ada. Penegakan hukum dan pengawasan terhadap juru parkir harusnya lebih
dipertegas sehingga tidak menyebabkan kerugian bagi pemerintah dan otonomi
daerah. Dilakukannya pengawasan secara rutin sehingga dapat mengetahui adanya
juru parkir tidak resmi dan memperbanyak kordinator agar lebih merata di setiap
lokasi yang melakukan kegiatan perparkiran di tepi jalan umum yang berada di
Kota Ambon. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa dan mengetahui bentuk
pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon terhadap juru parkir
tidak resmi, serta peneparapan penegakan hukum terhadap juru parkir tidak resmi
berdasarkan Peraturan Daerah Kota Ambon No. 6 Tahun 2019. Penelitian ini
merupakan penelitian yuridis normatif, proses untuk menemukan suatu prinsipprinsip hukum maupun doktrin-doktrin guna menjawab isu hukum yang disusun
secara sistematis, dikaji, kemudian ditarik kesimpulan, menggunakan pendekatan
perundang-undangan (statue Aprroach) dan pendekatan konseptual (conseptual
Aprroach).
Hasil dari penelitian ini Pemerintah Kota Ambon melakukan pengawasan
intern, pengawasan a-priori dan a-posteriori setra pengawasan preventif berupa
hibauan kepada masyarakat, pengawasan tersebut dijalankan selama kurang lebih
2 tahun kemudian dilakukan evaluasi. Penegakan hukum yang dilakukan oleh
Pemerintah Kota Ambon terhadap pengelola dan dan juru parkir tidak resmi di Kota
Ambon sebagaimana diatur dalam BAB XIII Tentang Sanksi Administrasi Pasal
46, Pasal 47, dan Pasal 48 ayat (3).


Ketersediaan

SH.518 OSZ p1SH.518 OSZ pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.518 OSZ p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.518
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this