Image of Keabsahan Perubahan Alokasi Anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Desa Waimangit Kabupaten Buru

SKRIPSI HTN/HAN

Keabsahan Perubahan Alokasi Anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Desa Waimangit Kabupaten Buru



Prioritas penggunaan anggaran Dana Desa setiap tahunnya telah diatur
secara yuridis. Pada tahun 2020 akibat menyebarnya covid-19 menyebabkan
pemerintah mengeluarkan regulasi bahwa Dana Desa tahun 2020 diprioritaskan
untuk penyediaan jaring pengaman sosial di desa berupa BLT. namun pada
implementasinya, ditemukan Kepala Desa yang ternyata menggunakan anggaran
penyediaan BLT untuk pembiayaan program lainnya dalam APB Desa. Peristiwa
hukum tersebut menyebabkan tidak terpenuhinya hak masyarakat atas BLT dari
pemerintah yang diupayakan untuk pemulihan ekonomi warga kurang mampu
untuk penanganan covid-19.
Uraian diatas melandasi permasalahan yang dibahas yakni apakah
perubahan alokasi anggaran BLT Covid-19 di Desa Waimangit Kabupaten Buru
sudah sah berdasarkan ketentuan hukum dan bagaimana akibat hukum atas
perubahan alokasi terhadap anggaran BLT Covid-19 di Desa Waimangit Kabupaten
Buru. Penelitian ini bertujuan untuk membahas, mengetahui serta menganalisis
keabsahan terhadap perubahan alokasi anggaran BLT yang diperuntukkan guna
menangani Covid-19 di Desa Waimangit Kabupaten Buru dengan berdasar pada
ketentuan hukum dan juga untuk mengidentifikasi bagaimana akibat hukum
terhadap perubahan alokasi anggaran BLT Covid-19 yang terjadi di Desa
Waimangit Kabupaten Buru. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif,
dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Penelitian ini menghasilkan bahwa tindakan kepala desa atas perubahan
alokasi anggaran BLT Covid-19 di Desa Waimangit berdasarkan ketentuan hukum
yang berlaku adalah sah, sebab hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kepala desa
Waimangit memiliki kewenangan atas tindakannya itu, dan keputusannya telah
sesuai dengan syarat sah keputusan pada aspek wewenang, namun tindakan
penjabat kepala desa Waimangit ternyata menyalahi syarat prosedur dan subtansi
yang berakibat hukum keputusan dapat dibatalkan atau keputusan berakibat tidak
mengikat sejak saat diabatalkan dan berakhir setelah dibatalkan.


Ketersediaan

SH.510 FAC k1SH.510 FAC kPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.510 FAC k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.510
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this