Image of Pengawasan Pada Wilayah Perbatasan Menurut Hukum Internasional

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Pengawasan Pada Wilayah Perbatasan Menurut Hukum Internasional



Masalah perbatasan memiliki dimensi yang kompleks. Terdapat
sejumlah faktor krusial yang terkait di dalamnya seperti yuridiksi dan
kedaulatan negara, politik,sosial ekonomi, dan pertahanan keamanan. Dalam
kacamata para ahli geografi poitik, pengertian perbatasan dapat dibedakan
menjadi boundary dan frontier. Boundary digunakan karena fungsinya yang
mengikat atau membatasi (bound or limit) negara sebagai suatu unit special
politik yang berdaulat, sedangkkan frontier digunakan untuk menyebut
perbatasan karena posisinya yang terletak di depan (front) atau di belakang
(hinterland) dari suatu negara. Dari segi pengawasan pada wilayah perbatasan
diatur dalam UNCLOS 1982 dan telah diratifikasi menjadi Undang-Undang
No. 17 Tahun 1985 tentang pengesahan Unitet Nations Convention On The
Law Of The Sea tetapi dalam pelaksanaannya di Indonesia masih terdapat
banyak pelanggaran di Indonesia lebih khusus pelanggaran di wilayah
perbatasan di laut maupun darat
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Tipe penelitian
bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang dipergunakan dalam
penelitian ini bahan hukum primer bahan hukum sekunder. Data dan informasi
penunjang kemudian diidentifikasi selanjutnya di sistematisasi untuk dilakukan
penafsiran dan diberikan argumentasi untuk mendapatkan kesimpulan atas
permasalahan.
Pengaturan perbatasan menurut hukum internasional diatur dalam
United Nations Convention on the Law of the Sea, 1982 yang telah diratifikasi
melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1985 Tentang
Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea. Fungsi
Pemerintah dalam menangani permasalahan wilayah perbatasan Indonesia,
pemerintah melakukan upaya-upaya pengawasan yang dilakukan oleh
Lembaga-lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan yang merupakan
salah satu bentuk fungsi yang dilakukan oleh pemerintah. Oleh sebab itu maka
Indonesia membentuk Keimigrasian, Kementerian Kelautan, dan BAKAMLA
sebagai Lembaga-lembaga yang menjalankan salah satu fungsi pentingnya
adalah pengawasan pada wilayah perbatasan darat maupun laut.


Ketersediaan

SI.385 SUI p1SI.385 SUI pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.385 SUI p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.385
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this