Image of Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Jual Beli Pakaian Bekas Di Kota Ambon

SKRIPSI PERDATA

Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Jual Beli Pakaian Bekas Di Kota Ambon



Terdapat banyak pakaian bekas diperjual belikan di pasar-pasar maupun
lewat online shop di kota Ambon. Pakaian bekas yang diperjual belikan adalah
pakaian yang di import langsung dari Singapura maupun Malaysia yang dijual
dengan harga yang lumayan fantastis bahkan lebih mahal dari pakaian baru. Pakaian
bekas yang diperjual belikan bahkan belum dicuci. Konsumen merupakan pihak
pemakai barang yang mempunyai hak-hak, salah satunya adalah hak atas
kenyamanan, keamanan, kesehatan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/jasa. Hak-hak konsumen tersebut dapat dilanggar oleh penjual jika konsumen
tanpa sadar melihat penjualan pakaian bekas impor yang marak di pasar dalam negeri
untuk membeli pakaian yang banyak mengandung bakteri.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian
hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan
dengan cara menelaah bahan pustaka. Analisis bahan hukum menggunakan metode
kualitatif, yaitu kajian yang berkaitan dengan norma hukum yang terdapat dalam
peraturan perundang-undangan hukum dan norma hukum yang ada dalam
masyarakat. Metode analisis kualitatif dilakukan dengan menganalisis bahan hukum
berdasarkan konsep, teori, peraturan perundangundangan, pendapat ahli, dan
pandangan penulis sendiri, kemudian dilakukan interpretasi untuk menyimpulkan
dari pertanyaan penelitian ini.
Bentuk perlindungan hukum bagi konsumen atas jual beli pakaian bekas
yakni dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan konsumen dimaksud menjadi landasan hukum yang kuat bagi
pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen sebagai upaya pemberdayaan
konsumen melalui pembinaan dan melindungi segala aktifitas jual beli yang
merugikan pihak konsumen dalam hal ini pakaian bekas yang secara ilegal
diselundupkan ke berbagai daerah tanpa memperhatikan dampak buruk dari pakaian
bekas tersebut. Tanggungjawab pelaku usaha terhadap konsumen pakaian bekas
yang dirugikan dalam hal kesehatan, Tanggung jawab pelaku usaha dapat dimintakan
ketika pelaku usaha melanggar hak konsumen dan melakukan perbuatan yang
dilarang menurut Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen yakni Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang
yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara
lengkap dan benar atas barang dimaksud.


Ketersediaan

SE.869 LAT p1SE.869 LAT pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.869 LAT p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.869
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this