Image of Pengaturan Hukum Laut Internasional Terhadap Tabrakan Kapal Yang Disengajakan

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Pengaturan Hukum Laut Internasional Terhadap Tabrakan Kapal Yang Disengajakan



Negara Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki panjang pantai dan
laut yang sangat luas di dunia dan kaya dengan sumber daya kelautan yang harus
dilindungi, namun letaknya yang strategis dan ramai dilayari oleh kapal- kapal asing
menjadikan Indonesia juga menjadi jalur pelayaran internasional yang rawan terjadi
kecelakaan kapal. Salah satu penyebab terjadinya kecelakaan kapal adalah human error.
Upaya Indonesia untuk menjaga keselamatan pelayaran telah diatur dalam UndangUndang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengatur segala hal ikhwal yang
berkaitan dengan lalu lintas lewat laut, pengangkutan barang dan atau orang melalui laut,
kegiatan kenavigasian dan perkapalan sebagai sarana tranportasi laut termasuk aspek
keselamatan serta penegakan hukumnya. Oleh karena itu dalam skripsi ini akan
membahas tentang pengaturan tentang larangan menabrak kapal secara sengaja
berdasarkan ketentuan hukum internasional dan mengkaji bentuk tanggung jawab Negara
bendera Negara kapal yang melanggar ketentuan hukum internasional tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative. Tipe penelitian bersifat
deskriptif analitis dengan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer,
sekunder dan tersier. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundangundangan (statute approach) dan konseptual (Conceptual Approach). Teknik
pengumpulan bahan hukum melalui penggunaan teknik studi kepustakaan dan analisa
bahan hukumnya dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa konvensi-konvensi internasional yang
mengatur tentang keselamatan kapal dan keamanan pelayaran meliputi SOLAS (Safety Of
Life At Sea ) 1974, MARPOL (Marine Pollition) 1973/1978 dan Load Line Convention
1966 serta Collreg 1972 (Collision Regulation) maupun hukum nasional Indonesia tidak
satupun yang secara implisit mengandung norma hukum yang ditujukan untuk adanya
tabrakan kapal dengan disengaja. Hal ini karena tujuan pembentukan ketentuan hukum
tersebut adalah justru untuk mengantisipasiterjadinya tabrakan kapal akibat human error
dalam prespektif kelalaian atau kealpaan. Meskipun demikian, secara eksplisit logika
hukumnya jika perbuatan yang tidak disengaja saja dapat dihukum maka apalagi jika
dilakukan secara sengaja. Dampak kerugian yang ditimbulkan berkonsekuensi hukum
tentunya terhadap tanggung jawab Negara bendera maupun nahkoda dan perusahaan
pelayaran kepada pihak yang dirugikan termasuk dalam hal ini negara pantai


Ketersediaan

SI.367 HEA p1SI.367 HEA pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.367 HEA p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.367
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this