Image of Tanggung Jawab Negara Terhadap Imigran Gelap Di Indonesia Kajian Hukum Keimigrasian

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Tanggung Jawab Negara Terhadap Imigran Gelap Di Indonesia Kajian Hukum Keimigrasian



Sebagai salah satu negara dengan posisi geografis yang strategis Indonesia
sering dijadikan tempat persinggahan para imigran. Tujuan dan motivasi imigran
dari berbagai negara Mereka juga berbeda. Akses yang lebih luas untuk lalu lintas,
Keadaan ini menyebabkan peningkatan mobilitas manusia Dari berbagai negara.
Hal itu menyebabkan masalah Untuk negara-negara yang bertindak sebagai
persinggahan bagi para imigran yang menganggap dirinya sebagai pengungsi atau
pencari suaka menganggap dirinya sebagai Pengungsi ataupun pencari suaka yang
ingin mendapatkan perlindungan dari konflik yang ada di Negaranya.
Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif dimana penelitian dilakukan
dengan cara mengumpulkan data primer, sekunder dan tersier yang diperoleh
menggunakan studi kepustakaan. Data yang telah terkumpul dianalisis secara
kualitatif yang penguraiannya disusun secara sistematik berdasarkan disiplin ilmu
hukum untuk mencapai kejelasan masalah yang akan dibahas.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Imigran gelap/ilegal dalam
hukum keimigrasian Indonesia berkedudukan sama dengan orang asing yang masuk
dan/atau berada di wilayah Indonesia. Imigrasi ilegal itu sendiri adalah perpindahan
satu orang yang melewati batas wilayah suatu negara dimana pergerakan tersebut
telah melanggar undang-undang keimigrasian negara tujuan. Tanggung jawab
Negara dalam penanganan Imgran illegal dilakukan oleh Direktorat Penyidikan
dan Penindakan Keimigrasian. Untuk di tiap provinsi di Indonesia sebagai
perpanjangan tangan dari kementerian hukum dan HAM ada kantor-kantor wilayah
Kemenkumham dengan unit pelaksana dalam bidang keimigrasian yang disebut
Divisi Keimigrasian. Penanganan imigran illegal, sub unit yang berwenang
menangani hal tersebut adalah Bidang Intelejen dan Penindakan
Keimigrasian.Yang kedua adalah Kantor Imigrasi dimana instansi ini adalah
instansi yang pertama dalam penanganan Imigran gelap dilapangan. Instansi yang
ketiga adalah Rumah Detensi Imigrasi sebagai tempat karantina atau penahanan
sementara imigran gelap


Ketersediaan

SI.361 UNM t1SI.361 UNM tPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.361 UNM t
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.361
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this