Image of Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak Di Tinjau Dari Hukum Humaniter Internasional

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak Di Tinjau Dari Hukum Humaniter Internasional



Akibat konflik berkepanjangan antara Israel dengan Palestina banyaknya anak dan
perempuan yang terimbas konflik ini hidup menderita dan bahkan tewas akibat peperangan yang
terjadi ini. Konfik yang tak juga selesai ini, menimbulkan banyaknya korban masyarakat sipil
dari tahun ke tahun terus dan semakin meningkat, terkhususnya anak-anak. Anak-anak yang
semestinya memiliki hak untuk tumbuh kembang secara wajar ketika perang berkecamuk seluruh
hak mereka menjadi korban perang, hak anak-anak untuk tumbuh pun dilanggar tanpa adanya
belaskasihan terhadap mereka, apa pun alasannya konflik itu terjadi, perbuatan tersebut adalah
sebuah tindak kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran terhadap hak-hak anak.
Ketentuan yang terdapat dalam Deklarasi Anak dan Konvensi Jenewa IV tahun 1949
yang mengatur tentang perlindungan penduduk sipil khususnya adalah perlindungan hukum anak
pada saat terjadi konflik bersenjata internasional antara Israel dan Palestina. Metode Penelitian
yang digunakan adalah Penelitian hukum normatif. Pendekatan Penelitian adalah pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan koseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan
bahan hukum melalui studi kepustakaan dan selanjutnya dianalisis melalui cara perspektif
dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengaturan hukum terhadap perempuan dan anak
dalam konflik bersenjata di tinjau dari hukum humaniter internasional yaitu Protokol Tambahan
II Tahun 1977 Tentang Perlindungan Korban Konflik Bersenjata non-Internasional yang mana
dalam Pasal 4 menetapkan bahwa setiap orang tidak terlibat secara langsung atau tidak lagi
terlibat di dalam konflik bersenjata non-internasional harus diperlakukan secara manusiawi dan
tidak boleh dilakukan pembedaan yang merugikan mereka. ketentuan International Covenant on
Civil and Political Rights (ICCPR) Pasal 4 yang menghendaki agar dalam situasi umum yang
genting sekalipun, hak-hak dasar yang tak dapat dikurangi (fundamental non-derogable rights)
harus tetap dihormati.


Ketersediaan

SI.359 LAT p1SI.359 LAT pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.359 LAT p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.359
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this