Image of Pandemi Covid – 19 Sebagai Bentuk Overmacht Terjadinya Wanprestasi Kredit Di Perbankan

SKRIPSI PERDATA

Pandemi Covid – 19 Sebagai Bentuk Overmacht Terjadinya Wanprestasi Kredit Di Perbankan



Dampak dari Covid-19 ini adalah melemahnya perekonomian Indonesia,
akibat pembatasan kegiatan di bidang usaha yang menunjukkan mayoritas
pelaksanaan hak dan kewajiban dalam perjanjian. menimbulkan masalah yang
perlu diselesaikan. Masalah yang muncul adalah kewajiban dalam perjanjian
diingkari satu pihak yaitu debitur yang dikenal dengan istilah ingkar janji atau
wanprestasi. Akibat hukum dari suatu cacat dapat mengakibatkan pembatalan
atau batalnya kontrak. Pandemi Covid-19 yang menjadi bentuk Force Majeure
juga menjadi permasalahan dalam penentuan status wanprestasi debitur dan
pelaksaan hukum perjanjian.
Berdasarkan uraian permasalahan yang ada maka yang menjadi
permasalahan dalam penelitian penulis adalah Apakah Pandemi Covid-19
Sebagai Bentuk Overmacht Terjadinya Wanprestasi Kredit di Perbankan dan
Bagaimana Penyelesaian Wanprestasi Kredit Akibat Pandemi Covid-19 di
Perbankan.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif
atau studi kepustakaan dengan tipe penelitian yang bersifat deskriptif analitis
yang merupakan suatu metode yang berfungsi untuk mendeskripsikan atau
memberi gambaran terhadap objek yang diteliti melalui sumber bahan hukum
berupa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang- Undang Perubahan
Perbankan No.10 Tahun 1998 jo Undang-Undang No 7 Tahun 1992.
Dari hasil penelitian yang dilakukan . Harus dipahami bahwa tiga hal
harus diperiksa agar klausa situasi persuasif dapat diterapkan . Pertama, fakta
harus berada di luar kendali para pihak. Kedua, kemampuan para pihak untuk
melaksanakan kewajiban kontraktual tidak dapat terlaksana akibat peristiwa
tersebut yang menghalangi. Ketiga, para pihak telah mengambil semua langkah
yang untuk berupaya melakukan mitigasi risiko yang timbul akibat peristiwa
atau kejadian keadaan memaksa tersebut. Overmalcht menjaldi syalralt untuk
mengaljukaln perjalnjialn kredit Restrukturisalsi Kalrenal telalh ditetalpkaln balhwal
Covid-19 termalsuk dallalm kaltegori relaltif overmalcht, debitur halrus terus
melengkalpi caltaltalnnyal dengaln kreditur. Oleh kalrenal itu, upalyal penguralngaln
kredit malcet dilalkukaln melallui pendekaltaln restrukturisalsi, sebalgalimalnal
disebutkaln dallalm Peralturaln Otoritals Jalsal Keualngaln No. 11, 2020.


Ketersediaan

SE.856 MUA p1SE.856 MUA pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.856 MUA p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.856
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this