Image of Pertangungjawaban Pidana Bendahara Dalam Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Pertangungjawaban Pidana Bendahara Dalam Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah



Pada Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Bahan Bakar Minyak Dinas Lingkungan Hidup
dan Persampahan (selanjutnya disebut Dinas LHP) Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan..telah
melanggar Pasal 15 dan Pasal 150 Peraturan Pemerinntah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, namun tidak ditetapkan menjadi tersangka, padaha
jika diliha…dalam fakta persidangan ada perbuatan pemalsuan adminstrasi, dan pencairan dana
Bahan Bakar Minyak (selanjutnya disebut BBM). Jika ada kesalahan dalam suatu perbuatan dan
melawan hukum maka perbuatan tersebut adalah tindak pidan.
Rumusan Masalahnya adalah Bagaimana Bentuk Pertangungjawaban Pidana Bendahara
dalam Tindak Pidana Korupsi dan Apakah Perbuatan Bendahara Penerimaan dan Bendahara
Pengeluaran Dalam Putusan Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb Dapat Dikatagorikan Sebagai
Tindak Pidana.
Tujuan Penelitian ini adalah Mengkaji dan membahas tentang perbuatan Bendahara Penerimaan
dan Bendahara Pengeluaran yang dikatagorikan sebagai tindak pidana.
dannMengkaji dan Membahas tentang bentuk pertangungjawaban pidana bendahara dalam tindak
pidana korupsi dalam Putusan Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb. Serta Sebagai salah satu
persyaratan dalam penyelesaian studi pada Fakultas Hukum Universitas Pattimura.
Pertanggungjawaban pidana adalah pertanggungjawaban orang terhadap tindak pidana yang
dilakukannya. Bentuk Pertangungjawaban Pidana Bendahara dalam Tindak Pidana Korupsi,
bendara dapat diminta pertangungjawaban pidana, apabila dia melakukan perbuatan Merugikan
Keuangan Negara dan atau Perekonomian Negara, Suap, Gratifikasi, Pengelapan Dalam Jabatan,
Perbuatan Curang, dan Konflik Kepentingan Dalam Pengadaan Barang dan Jasa, seorang bendarah
daerah, baik penerimaan atau pengeluaraan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Perbuatan
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Dalam Putusan Nomor 32/Pid.SusTPK/2021/PN Amb dikatagorikan Sebagai Tindak Pidana karena Pada Pasal 121 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 132
ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah. Menurut penulis jelas telah terjadi perbuatan melawan hukum dan ada kerugian
negara, maka bendahara juga harus dimintai pertangungjwaban pidana.


Ketersediaan

SP.1610 UBW p1SP.1610 UBW pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1610 UBW p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1610
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this