Image of Perlindungan Ham Pekerja Migran Di Qatar Terhadap Sistem Kafala Berdasarkan Konvensi ILO Nomor 143 Tahun 1975 Tentang Pekerja 
MIGRAN

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Perlindungan Ham Pekerja Migran Di Qatar Terhadap Sistem Kafala Berdasarkan Konvensi ILO Nomor 143 Tahun 1975 Tentang Pekerja MIGRAN



Pekerja migran mempunyai hak-hak asasi yang harus dihormati dan
dilindungi. Namun mengingat posisi tawar mereka yang rendah menyebabkan
mereka sering berada pada kondisi termarginalkan. Oleh sebab itu, International
Labour Organization (ILO) merupakan badan khusus PBB yang berfungsi untuk
melindungi hak-hak mendasar dari setiap migrasi perburuhan internasional telah
menetapkan Konvensi ILO Nomor 143 tahun 1975 tentang Pekerja Migran. Pada
sisi lain, sistem Kafala yang merupakan suatu sistem untuk mengatur arus pekerja
migran dengan prinsip amanah (sponsorship) yang dianut di wilayah Gulf
Coorporation Council (GCC) termasuk Qatar, disinyalir telah melanggar HAM
pekerja migran. Berdasarkan hal tersebut maka dalam skripsi ini akan dibahas
tentang pengaturan perlindungan HAM pekerja migran menurut Konvensi ILO
Nomor 143 Tahun 1975 tentang Pekerja Migran dan apakah sistem Kafala di Qatar
bertentangan dengan Konvensi ILO tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Tipe penelitian
bersifat deskriptif analitis dengan bahan hukum yang digunakan adalah bahan
hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui
penggunaan teknik studi kepustakaan dan analisa bahan hukumnya dilakukan
secara kualitatif
Hasil penelitian menunjukan bahwa Konvensi ILO 143 Tahun 1975 tentang
Pekerja Migran telah menjamin penghormatan dan perlindungan HAM pekerja
migran, sedangkan system Kafala didasarkan pada Konstritusi Qatar yang
berlandaskan pada hukum syariat Islam dimana hubungan hukum antara majikan
(penanggung) dengan pekerja (tertanggung) harus disepakati bersama dalam akad
(perjanjian) dalam prinsip amanah (sponsorship) yang dijiwai semangat
religiusitas, namun dalam praktik penerapannya telah disalahgunakan oleh majikan
dan perusahaan demi kepentingan keuntungan pribadi mereka sehingga mereka
tidak lagi amanah dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagaimana
disyariatkan dalam system Kafalah. Sistem Kafala perlu ditinjau kembali dan
dievaluasi oleh Pemerintah Qatar agar dalam penerapannya tidak lagi
disalahgunakan. Sementara itu, ILO perlu memberikan respon tegas atas terjadinya
pelangaran HAM pekerja migrant di Qatar agar tidak terulang lagi dimasa datang.


Ketersediaan

SI.356 LIK p1SI.356 LIK pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.356 LIK p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.356
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this