Image of Keabsahan Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kota Tual Ditinjau Dari UU No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan

SKRIPSI HTN/HAN

Keabsahan Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kota Tual Ditinjau Dari UU No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan



Kota Tual sebagai suatu daerah otonom yang memiliki potensi pariwisata daerah
saat ini belum dapat dikelola secara maksimal oleh pemerintah daerah serta
perangkat daerah dalam hal ini dinas pariwisata. Alasan utama belum dikelolanya
destinasi pariwisata di Kota Tual karena belum disahkannya Rencana Induk
Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPARDA) sebagai pedoman pengelolaan
pariwisata. Selain belum disahkannya RIPPARDA kendala lainnya berupa terdapat
beberapa destinasi wisata yang masih menjadi milik desa atau perseorangan
sehingga pemerintah hingga kini memiliki kesulitan yang cukup rumit dalam
mengambil alih destinasi yang ada di Kota Tual untuk dikelola langsung oleh
pemerintah daerah.
masalah yang diteliti penulis yaitu apakah pengelolaan destinasi pariwisata dapat
dilakukan tanpa berdasarkan Rancangan Induk Pembangunan Kepariwisataan dan
apa akibat hukum jika pengelolaan destinasi pariwisata dilakukan tanpa
berdasarkan Rancangan Induk Pembangunan Kepariwisataan. Tujuan dari
penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis pengelola destinasi
pariwisata yang dilakukan tanpa berdasarkan Rancangan Induk Pembangunan
Kepariwisataan dan untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum oleh
pengelolaan destinasi pariwisata tanpa berdasarkan Rancangan Induk
Pembangunan Kepariwisataan. Penelitian ini merupakan penelitian normative yang
mengacu pada peraturan perundang-undangan dan bahan hukum yang berhubungan
dengan substansi penelitian, kemudian dihubungkan dengan pokok permasalahan
dalam penelitian ini. Pendekatan yang dilakukan dalam dalam penelitian ini adalah
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual
(conseptual approach).
Hasil dari penelitian yaitu pertama pengelolaan destinasi pariwisata tidak dapat
dilakukan tanpa berdasarkan Rancangan Induk Pembangunan Kepariwisataan
karena tidak dilandasi oleh Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah
(RIPPARDA) sebagai peraturan khusus yang mengatur tentang kepariwisataan dan
hasil kedua yaitu akibat hukum yang utama adalah tidak ada anggaran yang
disalurkan kepada pihak pemerintah daerah serta perangkat terkait karena
persyaratan adanya anggaran daerah adalah dengan adanya Rencana Induk
Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPARDA) sehingga secara otomatis
pengelolaan pariwisata di Kota Tual menjadi terhambat dan tidak dapat berjalan
dengan optimal.


Ketersediaan

SH.490 REN k1SH.490 REN kPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.490 REN k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.490
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this