Image of Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia Yang Mengalami Human Trafficking Berdasarkan 
Konvensi Palermo Tahun 2000

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia Yang Mengalami Human Trafficking Berdasarkan Konvensi Palermo Tahun 2000



Human Trafficking atau perdagangan adalah bentuk dari kejahatan
transnasional dengan cara perekrutan, pengangkutan, pemaksaan, penculikan dan
penyalagunaan kekuasaan. Dalam praktinya perdagangan orang sering terjadi
pada negara yang sedang berkembang dan yang mempunyai kesulitan ekonomi
dan sosial yang cukup tinggi yang salah satunya Negara Indonesia. Pada tahun
2018 Markas Besar Polisi Republik Indonesia mengungkapkan setidaknya ada
1.200 (seribu dua ratus) orang yang menjadi korban perdagangan orang asal
Negara Indonsia yang siap dikirimkan ke Timur Tengah. Banyaknya korban
perdagangan orang ini tentu bertentangan dengan ketentuan dalam Kovensi
Palermo Tahun 2000 dan telah melanggar Hak Asasu Manusia. Permasalahan ini
terus terjadi sehingga menimbulkan pertanyaan bagaimana pengaturan hukum
dan apa saja bentuk perlidungan terhadap korban human trafficking yang dimana
berdasarkan pada Konvensi Palermo Tahun 2000.
Jenis penelitian hukum yang dilakukan adalah secara yuridis normatif,
dengan sumber bahan hukum berupa bahan hukum primer dan sekunder.
Pendekatan masalah berupa pendekatan perundang-undangan, pendekatan
konseptual dan pendekatan kasus. Prosedur pengumpulan bahan hukum yang
dilakukan adalah dengan mengumpulkan bahan hukum primer dahulu lalu
dikaitkan dengan bahan hukum sekunder. Pengolaan dan analisa bahan hukum
diuraikan secara kualitatif.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pengaturan hukum mengenai
human trafficking berdasarkan Konvensi Palermo Tahun 2000 ialah merujuk
ketentuan dalam hal perlindungan dan juga pencegahan terhadap TKI, oleh karena
itu senyatanya aspek pengaturan hukum ini lebih memberikan kewajiban kepada
negara agar memberikan rasa perlindungan yang sesuai dengan Konvensi Palermo
Tahun 2000. Prinsip bentuk perlindungan lebih awal berbicara tentang
pertanggungjawaban hukum, dengan mengacu pada prinsip umum di mana
perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia lebih diutamakan pada dua hal yakni
perlindungan dan pencegahan. Adapun perlindungan dan pencegahan lebih
kepada aspek preventif sedangakan konsep refresif lebih kepada aturan yang
tegas.


Ketersediaan

SI.302 TUA p1SI.302 TUA pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.302 TUA p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.302
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this