Image of Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pembobolan Kartu Kredit Dalam Tindak Pidana Di Bidang Perbankan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pembobolan Kartu Kredit Dalam Tindak Pidana Di Bidang Perbankan



Penegakan hukum di bidang perbankan diantaranya masalah regulasi di bidang teknologi
informasi dan aspek lainnya adalah kemampuan aparat penegak hukum, kesadaran hukum
masyarakat, dan sarana prasarana yang mendukung penegakan hukumnya khususnya dalam
mengkaji pertanggungjaban pidana pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan
membahas mengkaji dan membahas pengaturan hukum pidana terhadap pembobolan kartu kredit
dalam tindak pidana di bidang perbankan serta menganalisa dan membahas pertanggungjawaban
pidana pelaku pembobolan kartu kredit dalam tindak pidana di bidang perbankan
Metode penelitian yang digunakan dengan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan
masalah yang digunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analisa konseptual dan
pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder. Teknik pengumpulan melalui studi kepustakaan dan Teknik pengolahan dan analisa
bahan hukum melalui cara deskripsi dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengaturan hukum pidana terhadap tindak pidana
pembobolan kartu kredit atau tindak pidana carding diatur dalam Undang-Undang nomor 19 tahun
2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik, pengaturan hukum selain dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik kejahatan carding dapat dirumuskan dalam KUHP dengan menggunakan metode
interpretasi ekstensif terhadap pasal-pasal yang terdapat dalam KUHP yaitu Pasal 362, 363 dan
378 KUHP yaitu tentang pencurian dan penipuan. Menurut modus operandinya diatur dalam
Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 pada Pasal 30 jo Pasal 46 sebagai pasal tentang pencurian,
Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 sebagai pasal tentang pencurian dilakukan dengan kerjasama oleh dua
orang atau lebih, Pada Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) atau Pasal 32 jo Pasal 48 sebagai pasal tentang
penipuan.Pertanggungjawaban pidana pelaku pembobolan kartu kredit dapat dilakukan
berdasarkan kemampuan bertanggung jawab pelaku, adanya kesalahan dalam bentuk kesengajaan
pelaku yang dibuktikan sesuai Pasal 362, 363 dan 378 KUHP, tidak ada alasan pemaaf atas
perbuatannya dan dapat dikenakan sanksi bagi pelaku tindak pidana pembobolan kartu kredit.


Ketersediaan

SP.1527 DJO p1SP.1527 DJO pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1527 DJO p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1527
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this