Image of Pengaturan Hukum Terhadap Perang Saudara Di Suriah Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM)

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Pengaturan Hukum Terhadap Perang Saudara Di Suriah Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM)



Perang merupakan suatu keadaan dimana orang atau kelompok manusia
berusaha memenuhi tujuannya dengan jalan menentang pihak lain yang disertai
dengan ancaman atau kekerasan. Perang menimbulkan kekerasan terorganisir
yang muncul dari kombinasi khusus para pihak, pandangan yang berlawanan
mengenai suatu isu, sikap bermusuhan, dan tipe-tipe tindakan diplomatik dan
militer tertentu. Berdasarkan hal tersebut maka skripsi ini hendak membahas
mengenai pengaturan Pengaturan Hukum Terhadap Perang Saudara Di Suriah
Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM)
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, atau
penelitian hukum doktriner dengan cara meneliti bahan kepustakaan hukum
dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konsep dan
pendekatan kasus. Penggunaan sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum
primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah melalui
studi pustaka dengan mempergunakan teknik analisis kualitatif.
Pelanggaran Hukum yang terjadi dalam perang saudara di Suriah,
dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Masyarakat/warga sipil dan
obyek sipil tidak luput dari sasaran dari konflik tersebut, korban yang
berjatuhan selama perang saudara di Suriah mencapai 4,500 jiwa dan warga
sipil yang kehilangan hak-haknya atau menjadi pengunsi sebanyak 4,8 Juta
Jiwa. Akibat dari perang saudara tersebut, suriah menjadi negara yang paling
mendapat kecaman dari berbagai kalangan masyarakat hukum internasional.
Pengaturan hukum terhadap perang saudara di Suriah perspektif hak asasi
manusia (HAM) telah dirumuskan dalam ketentuan-ketentuan hukum
internasional seperti Hukum Humaniter Internasional, Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia. Khusus bagi perang saudara di Suriah, Konvensi Jenewa dan
protokolnya, Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Konfenan tentang hak-hak
politik sosial dan budaya, telah mencakup perlindungan hak-hak masyarakat
sipil untuk tidak disiksa dan hak-hak mereka yang menjadi korban atau terkena
dampak perang saudara patut dilindungi


Ketersediaan

SI.280 MAR p1SI.280 MAR pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.280 MAR p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.280
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this