Image of Tanggung Jawab PT. Gojek Terhadap Perjanjian Layanan Pengiriman Barang (Go-Send)

SKRIPSI PERDATA

Tanggung Jawab PT. Gojek Terhadap Perjanjian Layanan Pengiriman Barang (Go-Send)



PT Gojek Indonesia hadir sebagai salah satu transportasi online berbasis aplikasi. PT
Gojek yang menyediakan berbagai Fitur layanan, salah satunya adalah Jasa layanan Gosend.
Gosend adalah solusi pengiriman paket yang berkomitmen untuk mengantarkan barang atau
dokumen dengan lebih mudah dan cepat.. Dalam pelaksanaannya terjadi beberapa kendala
berupa kehilangan ataupun kerusakan pada barang, adapun resiko terhadap barang yang
diangkut melalui Gosend karena kesalahan didalam aplikasi maupun resiko terhadap barang
yang diangkut oleh driver.
Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis normatif. Dengan
cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti undang-undang, peraturanperaturan serta literatul yang berisi konsep-konsep hukum dengan pendekatan undangundang yang di analisis secara kualitatif untuk menjawab permasalahan
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa PT Gojek yang melakukan pengiriman barang
dengan menggunakan layanan Gosend yang mengakibatkan kerugian terhadap konsumen,
berdasarkan pada pasal 1243 kitab Undang-undang Hukum Perdata menjelaskan tentang
pergantian biaya kerugian. Tanggung jawab Gojek dapat dilakukan dengan mengganti
kerugian akibat kehilangan barang


Ketersediaan

SE.781 THI t1SE.781 THI tPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.781 THI t
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.781
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this