Image of Akibat Hukum Terhadap Limbah Sampah Plastik Di Teluk Ambon Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah

SKRIPSI PERDATA

Akibat Hukum Terhadap Limbah Sampah Plastik Di Teluk Ambon Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah



Berdasarkan data dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), total sampah di Indonesia tahun 2019 mencapai 68 juta ton dan sampah plastik diperkirakan akan mencapai 9,52 juta ton. Selain itu, kurangnya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah, seringkali menyebabkan mereka membuang sampah sembarangan tempat, seperti membuang sampah di selokan, kali, dan bahkan di lautan. Di Kota Ambon sampah bukan saja masih terlihat mengambang di atas permukaan laut dan berserakan di pesisir pantai Teluk Ambon, tetapi juga ditemukan memenuhi dasar laut Teluk Ambon. Akibatnya, tiga macam ekosistem dan sejumlah biota laut langka dunia di Teluk Ambon terancam punah. Tiga ekosistem yang berada di Teluk Ambon adalah Terumbu Karang, Palung, dan Mangrove. Pada Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 tahun 2008, telah diatur tentang pelarangan melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan dan tidak boleh membuang sampah disembarang tempat, Pasal 29 ayat (1) menyatakan: 1. Setiap orang dilarang:
d. Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
f. Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang obyek kajiannya meliputi ketentuan-ketentuan perundang-undangan dan bahan-bahan hukum yang bersifat dokumenter, dengan pokok kajian masalah Akibat hukum terhadap limbah sampah plastik diteluk Ambon berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Berkaitan dengan Penelitian mendapatkan jawaban: 1. Bentuk-bentuk pengelolaan sampah palastik yaitu: a. pembatasan timbulnya sampah, b. pendauran ulang sampah, c. pemanfaatan kembali sampah, dan d. sistem open dumping menjadi sistem yang lebih baik melalui empat pilihan skenario pengolahan sampah plastik. 2. Akibat hukum terhadap limbah sampah plastik di Teluk Ambon bahwa banyaknya aturan hukum seperti pada Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tersebut di atas demikian mengikat, namun Pemerintah Kota Ambon dan masyarakat belum semuanya taat, akhirnya aturan hukum tersebut tidak berfungsi dengan baik


Ketersediaan

SE.777 MES a1SE.777 MES aPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.777 MES a
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.777
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this