Image of Aspek Hukum Pidana Dari Etika Penggunaan Media Sosial Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Aspek Hukum Pidana Dari Etika Penggunaan Media Sosial Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik



Penggunaan media sosial sekarang ini begitu pesatnya, hal ini dikarenakan perkembangan teknolohi yang tidak lepas dari kebutuhan manusia yang semakin terbuka akan teknologi moderenitas. Maka dari itu pada kenyataanya sesuai perkembanganya kehadiran teknologi banyak pihak-pihak yang menggunakan dalam hal ini media sosial tidak mencerminkan etika yang baik dalam berkomunikasi melalui media sosial. Dari fenomena itulah adanya tindak pidana melalui penggunaan media sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana aspek hukum pidana terhadap etika penggunaan media sosial menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Jo Undang-undang Nomor 11 Tahun2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yakni digunakan dengan mempelajari buku literatur, perundang-undangan, dan bahan-bahan tertulis lainnya yang berhubungan dengan materi pembahasan yang digunakan untuk kajian ini.
Hasil penelitian yang dapat penulis kemukakan adalah bahwa sebagai hukum yang bersifat publik, hukum pidana memberikan warna penting dalam sistem hukum di indonesia, dan di dalam sistem hukum di indonesia, telah ada suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan (cyber law) atau hukum siber. Yang kemudian dirumuskan menjadi suatu Undang-undang yakni Undang-undang Nomor 19 Tahun2016 Jo Undang-undang Tahun 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di dalam Aturan-aturan tersebut, ada terdapat larangan serta aspek hukum pidana dalam pasal 27 sampai dengan pasal 30 dalam Undang-undang ini yang terkait dengan penggunaan media sosial.
Oleh karena itu dalam kesempatan ini, penulis menekankan bahwa dalam menggunakan teknologi internet secara luas dan secara khusus media sosial, masyarakat perlu mengedepankan etika sebagai dasar dalam mengendalikan media sosial karena jika tidak beretika dalam menggunakan media sosial maka akan dikenai aturan yang berlaku.


Ketersediaan

SP.1471 ORN a1SP.1471 ORN aPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1471 ORN a
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1471
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this