Image of Pembagian Harta Waris Kepada Ahli Waris Dari Perkawinan Pertama Dan Kedua Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

SKRIPSI PERDATA

Pembagian Harta Waris Kepada Ahli Waris Dari Perkawinan Pertama Dan Kedua Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata



Pokok kajian masalah pembagian harta waris kepada ahli waris dari
perkawinan pertama dan kedua ditinjau dari kitab undang-undang hukum perdata.
Berkaitan dengan warisan yang dikuasai oleh anak-anak dari istri kedua tanpa
membagi dengan anak-anak dari istri pertama setelah meninggalnya ayah mereka
dilihat dari hukum Perdata.
Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum
yang obyek kajiannya meliputi ketentuan-ketentuan perundang-undangan dan bahanbahan hukum yang bersifat dokumenter.
Hasil Penelitian itu bila suami yang meninggal meninggalkan anak-anak baik
dari istri pertama maupun dari istri kedua maka pada saat terbuka warisan harusnya
dilakukan pembagian dari awal mulai meninggalnya istri pertama. Pada saat orang
tua atau salah satu suami atau istri meninggal maka akan terbuka harta warisannya
untuk dibagi, menurut pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menyebutkan
bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama dengan
demikian maka harta tersebut harus dibagi menjadi 2 bagian terlebih dahulu, dimana
½ bagian menjadi hak suami dan ½ menjadi bagian istri sesuai ketentuan pembagian
harta bersama berdasarkan Pasal 128 KUHPerdata. Kemudian anak-anak akan
mendapatkan bagian baik dari pihak ayah maupun pihak ibu karena dalam Hukum
Perdata menganut asas bilateral dalam pembagian warisan dan bagian waris anak
laki-laki dan perempuan tidak dibedakan jadi mereka mendapatkan bagian masingmasing sama besarnya. Dan setelah ayah menikah lagi maka akan ada pembagian
harta ayah setelah ayah meninggal kepada anak-anak baik dari perkawinan pertama
maupun kedua. Berdasarkan ketentuan Pasal 852 KUHPerdata: Anak-anak atau
keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dari berbagai perkawinan, mewarisi harta
peninggalan para orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga
sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis
kelamin atau kelahiran yang lebih dulu.


Ketersediaan

SE.764 PAR p1SE.764 PAR pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.764 PAR p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.764
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this