Image of Penggunaan Pesawat Tanpa Awak Dan Dampak Penggunaannya Dalam Wilayah Udara Negara Lain Kajian Hukum Internasional

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Penggunaan Pesawat Tanpa Awak Dan Dampak Penggunaannya Dalam Wilayah Udara Negara Lain Kajian Hukum Internasional



Pesawat tanpa awak merupakan perwujudan dari perkembangan teknologi yang begitu
maju sehingga meskipun tanpa awak pesawat tersebut dapat dikendalikan dari jarak jauh. Akan
tetapi perkembangan teknologi tersebut disalahgunakan oleh negara-negara berkembang untuk
kepentingan mereka seperti, melakukan pengintaian, maupun dijadikan sebagai senjata perang.
Hal tersebut mendapat pengecaman dari berbagai negara yang menjadi target dari pengoperasian
pesawat tanpa awak tersebut karena dianggap mengancam kedaulatan negara. Seperti yang
dijelaskan dalam Konvensi Chicago 1944 yang berbunyi tiap-tiap negara memiliki kedaulatan
penuh dan ekslusif atas ruang udara yang terdapat di atas wilayahnya. Hal tersebut menimbulkan
dua permasalahan yaitu pengaturan tentang pesawat tanpa awak dalam hukum internasional dan
dampak penggunaan pesawat tanpa awak dalam wilayah udara negara lain.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan cara penelitian yang dilakukan
dengan mengumpulkan data primer, sekunder dan tersier yang diperoleh dengan menggunakan
studi kepustakaan. Data yang telah terkumpul dianalisis seara kualitatif yang penguraiannya
disusun secara sistematik berdasarkan disiplin, ilmu hukum untuk mencapai kejelasan masalah
yang akan dibahas.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa perbandingan peraturan tentang pesawat
tanpa awak antra Kanada, Amerika dan Indonesia dapat dikatakan bahwa Kanada selangkah lebih
maju dan lebih detail tentang pengaturan UAV. Sedangkan di Amerika Serikat, peraturan UAV
lebih ketat dengan adanya cakupan dua dasar hukum yaitu hukum publik dan dari FAA. Indonesia
sudah mempunyai itikad baik dalam mengatur UAV dengan tertuangnya Peraturan Menteri Nomor
163 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 (Civil Aviation
Safety Regulations 107) dan Peraturan Menteri Nomor 180 Tahun 2015. Contoh kasus terhadap
negara Amerika Serikat melakukan pengintaian di wilayah udara Iran yang merupakan
pelanggaran teritorial udara suatu negara. Kedaulatan suatu Negara harus dihormati dan tidak
boleh diganggu oleh negara manapun, Menurut penulis dalam hal ini terdapat beberapa upaya yang
dapat dilakukan oleh Negara yaitu : Perlindungan Hukum Yang Pasti, Pengawasan Yang
Maksimal, Membuat Lebih Bertanggungjawab, Mengantisipasi Dan Meminimalisir Angka
Pelanggaran


Ketersediaan

SI.255 FER p1SI.255 FER pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.255 FER p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.255
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this