Image of Perlindungan Aktivis Kemanusiaan Dalam Perspektif Hukum Internasional

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Perlindungan Aktivis Kemanusiaan Dalam Perspektif Hukum Internasional



Di tengah-tengah konflik wilayah antara Israel dan Palestina dengan berbagai macam pelanggaran hak asasi manusia yang juga terjadi di dalam konflik tersebut, seorang aktivis kemanusiaan yang bernama Rami Aman yang berasal dari Gaza ditangkap oleh Hamas berdasarkan laporan salah seorang mantan pekerja dari Amnesty Internasional. Rami ditangkap karena aktivitas damai yang dilakukannya Aktivis kemanusiaan yang berada di Gaza aktivitasnya dibatasi karena aturan yang berada di wilayah mereka. Adapun permasalahan yang diteliti di dalam penulisan ini, yaitu mengenai pengaturan hukum internasional mengenai perlindungan aktivis kemanusiaan dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Amnesty Internasional terkait dengan kasus Rami Aman.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan, yang kemudian disajikan secara deskriptif dan diberikan kesimpulan. Tujuan daripada penulis untuk mengetahui mengenai pengaturan perlindungan aktivis kemanusiaan di dalam instrumen Hukum Internasional dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Amnesty Internasional dalam perlindungan HAM bagi aktivis kemanusiaan
Hasil penelitian yang diperoleh daripada penulisan ini, yaitu pengaturan mengenai perlindungan aktivis kemanusiaan telah diatur dalam hukum internasional. Perlindungan aktivis kemanusian dalam hukum internasional dapat dibuktikan dengan adanya instrumen-instrumen HAM internasional yang mengatur mengenai HAM dan kebebasan fundamental, yaitu UDHR, ICCPR, dan Declaration of Human Rights Defender. Perlindungan aktivis kemanusiaan juga dapat ditegakan melalui tanggung jawab negara dan melalui PBB dan badan-badannya. Upaya yang dapat dilakukan oleh Amnesty Internasional terkait dengan kasus Rami Aman, yaitu lebih kepada melakukan kampanye dan mengumpulkan fakta-fakta mengenai pelanggaran HAM terhadap aktivis kemanusiaan dan membawanya ke hadapan PBB dengan consultative status yang diperoleh Amnesty Internasional.


Ketersediaan

SI.244 ELI p1SI.244 ELI pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.244 ELI p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.244
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this