Image of Kewenangan Penyidik Dalam Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Kepada Terlapor Pasca Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kewenangan Penyidik Dalam Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Kepada Terlapor Pasca Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015



Mahkamah Konstitusi telah memberikan Putusan Nomor 130/PUU-XIII/2015 tentang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang tentu saja sangat menarik untuk dikaji kepada terlapor dimana kewajiban ini disinyalir telah membawa sedikit kesulitaan bagi penyidik khususnya terhadap penyitaan barang bukti. Rumusan masalah adalah Bagaimana kewenangan penyidik dalam pemberitahuan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada terlapor pasca putusan MK Nomor 130/PUU-XII/2015. Tujuan penelitian ini yakni Menganalisis, mengkaji dan menjelaskan tentang kewenangan penyidik dalam pemberitahuan surat permberitahuan dimulainya penyidikan kepada terlapor pasca Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015
Metode penelitian ini merupakan jenis penelitian yudiris normatif. Tipe penelitian bersifat diskriptif analisis, sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier, teknik analistis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 menyatakan arti penting SPDP dalam 3 (tiga) hal utama yaitu kesesuian dengan asas hukum acara pidana nasional terlebih asas kepastian hukum dan peradilan cepat dan terbuka, jalannya sistem peradilan terpadu (Integrated criminal justice system) dan Pemenuhan hak asasi manusia yang sejak semula menjadi komitmen utama pembentuk KUHAP. Mahkamah dalam pertimbangan putusannya telah berhasil mengelaborasikan kepentingan hukum dengan metode penafsiran yang tepat sehingga menghasilkan terobosan hukum dalam menemukan kebenaran substantif dari Pasal 109 ayat (1) KUHAP. SPDP tidak lagi menjadi monopoli antara Penyidik dan Penuntut Umum tetapi berubah kedudukannya sebagai bukti sekaligus tanda komitmen penegakan hukum yang terbuka dan memenuhi kepastian hukum bagi pelapor/korban dan tersangka/terlapor. Dengan demikian, SPDP menjadi bagian penting yang wajib ada dalam proses peradilan pidana untuk dimintakan kepada penyidik oleh ketiga pihak ini ketika suatu proses perkara pidana berjalan dalam tahap penyidikan.


Ketersediaan

SP.1433 WAT k1SP.1433 WAT kPerpus. Fak. Hukum (7 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1433 WAT k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1433
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this