Image of Kajian Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Bersama

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kajian Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Bersama



Pelaku penyertaan dijelaskan dalam Pasal 55 KUHP, yang membahas mengenai 4 (empat) golongan yaitu Pleger (orang yang melakukan), Doenpleger (orang yang menyuruh melakukan), Medepleger (orang yang turut melakukan), Uitlokker (orang yang membujuk melakukan). Semua golongan yang dijelaskan dalam Pasal 55 KUHP dapat digolongkan sebagai pelaku tindak pidana. Dalam kasus tindak pidana kekerasan bersama pada perkara No 66/Pid.B/2018/PN Msh yang terjadi di Desa Luhu Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat, yang dilakukan oleh para terdakwa MIK Alias Insa, RK Alias Zul, dan SK Alias Em terhadap saksi korban TP Alias Bapak Teko, para terdakwa memukul saksi korban diawali oleh Terdakwa RK yang memukul menggunakan sebuah batu karang, setelah itu terdakwa MIK dan SK secara bersamaan ikut memukul saksi korban dengan kepalan tangan. Dari tindakan kekerasan yang dilakukan para terdakwa, saksi korban mengalami luka-luka. Berdasarkan uraian diatas, maka rumusan masalah yang diambil ialah bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku penyertaan tindak pidana kekerasan bersama. Orang-orang yang terlibat dalam kerjasama yang mewujudkan tindak pidana, perbuatan masing-masing berbeda.
Adapun yang menjadi tujuan penulisan ini adalah mengkaji dan membahas bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku penyertaan tindak pidana kekerasan bersama dan sebagai salah satu persyaratan dalam memenuhi penyelesaian studi pada fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian “ Yuridis Normatif “ sebagai metode penelitian hukum yang dikenal umum dalam illmu hukum untuk melihat tentang isi dan penerapan peraturan atau undang-undang yang dilengkapi dengan studi kasus.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa aturan hukum terhadap tindak pidana yang dilakukan secara turut serta (Nomor Putusan 66/Pid.B/2018/PN Msh), Jaksa Penuntut Umum menggunakan dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum, melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP, atau dakwaan kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Pertimbangan Hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana (Perkara Nomor 66/Pid.B/2018/PN Msh) Hakim memerhatikan fakta-fakta hukum yang telah terjadi dalam persidangan berupa keterangan para saksi, keterangan dokter/ahli, maupun keterangan terdakwa, pembuktian unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa dan mempertimbangkan pembelaan/ pledoi terdakwa, berdasarkan semua fakta tersebut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 170 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.


Ketersediaan

SP.1398 PAT k1SP.1398 PAT kPerpus. Fak. Hukum (6 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1398 PAT k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1398
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this