Image of Penyalahgunaan Kebijakan Bebas Visa Bagi Warga Negara Asing Yang Masuk Ke Indonesia Dalam Prespektif Hukum Keimigrasian

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Penyalahgunaan Kebijakan Bebas Visa Bagi Warga Negara Asing Yang Masuk Ke Indonesia Dalam Prespektif Hukum Keimigrasian



Bebas Visa yang dibuat oleh pemerintah dalam Peraturan Presiden No
21 Tahun 2016 Tentang Bebas Visa memang memiliki dampak positif seperti
Meningkatnya jumlah wisatawan sangat dirasakan dalam pertumbuhan
ekonomi, juga devisa negara. Tetapi juga menimbulkan dampak negatif yaitu
penyalahgunaan bebas visa yang dilakukan oleh warga negara asing seperti
penyalahgunaan visa izin kunjungan lewat batas waktu (overstay), atau Tenaga
Kerja Asing yang masuk bekerja di Indonesia secara Ilegal hal tersebut
menimbulkan dua permasalahan yaitu Apakah kebijakan bebas visa bagi masuk
keluarnya warga negara asing diatur dalam hukum keimigrasian dan
Bagaimana akibat hukum bagi warga negara asing yang masuk secara illegal.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Tipe penelitian
bersifat deskriptif analistis. Sumber bahan hukum yang dipergunakan dalam
penelitian ini bahan hukum primer bahan hukum sekunder. Data dan informasi
penunjang kemudian diidentifikasi selanjutnya di sistematisasi untuk dilakukan
penafsiran dan diberikan argumentasi untuk mendapatkan kesimpulan atas
permasalahan.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan
bebas visa serta sanksi yang diberikan menurut pendapat penulis dapat
memberi efek jerah terhadap pelaku yang kedapatan menyalahgunakan bebas
visa tergantung bagaimana pengawasan yang diberikan oleh keimigrasian
terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia. karena seperti yang diketahui
bahwa dalam penegakan hukum keimigrasian terdapat 2 kebijakan pengawasan
yaitu: kebijakan pengawasan administratif, maupun pengawasan lapangan.
Jika kedua kebijakan pengawasan tersebut dilaksanakan dengan maksimal oleh
keimigrasian maka potensi penyalahgunaan bebas visa akan berkurang. untuk
itu agar permasalahan mengenai penyalahgunaan bebas visa dapat segera
terselesaikan maka keimigrasian diharapkan dapat menerapkan pengawasan
administrasi maupun lapangan secara maksimal dan juga dapat menerapkan
sanksi tegas kepada Warga Negara Asing yang kedapatan menyalahgunakan
kebijakan bebas visa karena dengan disahkannya Perpres No.21 tahun 2016
tentang Bebas Visa Kunjungan warga negara asing dalam rangka berkunjung.
Tetap tidak terlepas dari pedoman UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


Ketersediaan

SI.224 MAN p1SI.224 MAN pPerpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Internasional)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.224 MAN p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.224
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this