Image of Analisis Ketentuan Hukum Internasional Mengenai Pengunduran Diri Dari Keanggotaan Organisasi Internasional ASEAN

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Analisis Ketentuan Hukum Internasional Mengenai Pengunduran Diri Dari Keanggotaan Organisasi Internasional ASEAN



Penelitian ini membahas masalah ketentuan pengunduran diri keanggotaan organisasi
internasional ASEAN. ASEAN merupakan salah satu organisasi internasional di wiayah Asia Tenggara
yang tujuan awalnya adalah membentuk suatu zona perdamaian di wilayah Asia Tenggara, Pembentukan
ASEAN ini pada dasarnya dilandasi atas keinginan untuk berkontribusi terhadap perdamaian, stabilitas
dan kemakmuran dalam wilayah Asia Tenggara dan sebagai pernyataan atas kebulatan tekad dari
negara–negara anggota untuk mengatasi perbedaan – perbedaan politis, latar belakang historis dan agama
agar dapat mencari karateristik yang sama untuk perkembangan wilayah Asia Tenggara. Persamaan–
persamaan dasar dapat direfleksikan dengan fakta bahwa negara–negara anggota ASEAN merupakan
bangsa – bangsa berkembang yang terbebani dengan masalah pertumbuhan populasi yang cepat.
Tujuan dan manfaat penelitian ini adalah untuk menunjukan ketentuan hukum internasional
mengenai pengunduran diri dari keanggotaan ASEAN. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian
hukum normatif yang bersumber pada bahan hukum primer, sekunder, tersier dan pengumpulan datanya
dilakukan melalui studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian, mengungkapkan bahwa pengunduran diri darii keanggotaan
organisasi Internasional ASEAN tidak dapat dilakukan. Pengunduran diri dari keanggotaan organisasi
internasional diatur oleh instrumen pokok organisasi internasional yang bersangkutan, Instrumen pokok
organisasi internasional merupakan perjanjian internasional yang dibuat untuk membentuk suatu
organisasi internasional.. Secara jelas Vienna Convention on the Law of Treaties 1969 mengatur bahwa
apabila tidak terdapat pengaturan mengenai pengunduran diri dari suatu perjanjian internasional, maka
pengunduran diri tersebut tidak dapat dilakukan. Namun, apabila suatu negara bersih keras untuk
mengundurkan diri dari ASEAN atau Organisasi Internasional lain, maka dapat dikatakan negara anggota
yang bersangkutan terus menerus melanggar kewajibannya sebagai anggota. Maka dari itu akan lebih
baik dengan mengedepankan prinsip ASEAN Way sebagai norma penyelesaian sengketa secara
damai dan menekankan pada musyawarah dan mufakat.


Ketersediaan

SI.210 SAN a1SI.210 SAN aPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Internasional)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.210 SAN a
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.210
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this