Image of Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka Atas Penahanan Yang Tidak Sah Disertai Kekerasan Dalam Proses Penyidikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka Atas Penahanan Yang Tidak Sah Disertai Kekerasan Dalam Proses Penyidikan



Proses penegakan hukum di Indonesia didasarkan pada KUHAP yang
menjamin adanya kepastian hukum sebagai bentuk dari perlindungan hukum
kepada tersangka. Hal tersebut merupakan bagian dan konsekuensi Indonesia
sebagai Negara hukum yang mana wajib menjamin adalah perlindungan Hak Asasi
Manusia yang di implementasikan dalam kehidupan berbangsa dan benegara.
Dalam proses penegakan hukum pidana, penyidik diberikan kewenangan untuk
melakukan penahanan kepada seorang tersangka, yang mana syarat dan prosedur
penahanan tersebut diatur dalam KUHAP yaitu dalam Pasal 21 KUHAP yang
didalamnya memuat syarat objektif dan subjektif. Syarat tersebut wajib dipenuhi
guna melakukan penahanan terhadap tersangka, namun dalam kenyataanya terdapat
penahanan kepada tersangka yang tidak sesuai dengan syarat dan prosedur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 KUHAP, seperti yang terjadi di wilayah
hukum Polsek Seram Utara Barat, bahwa telah terjadi penahanan kepada salah
saeorang warga Negeri Pasanea berinisial AM dan penahanan tersebut pun disertai
dengan kekerasan, dengan demikian yang menjadi permasalahan adalah
bagaimana bentuk perlindungan hukum kepada tersangka atas penahanan yang
tidak sah disertai kekerasan dalam proses penyidikan ?
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Tipe
penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data
melalui studi pustaka dan selanjutnya dianalisis melalui cara diskripsi dengan
menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa bentuk
perlindungan hukum kepada tersangka atas penahanan yang tidak sah disertai
kekerasan dalam proses penyidikan adalah dengan memastikan terpenuhinya hakhak tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP sehingga terdapat jaminan
perlindungan hukum secara preventif kepada tersangka dalam proses penyidikan
namun bila telah terjadi kekerasan terhadap tersangka pada tahap penyidikan karena
tidak dipenuhinya hak-hak tersangka, maka sebagai bentuk perlindungan hukum
represif maka tersangka dapat mengajukan upaya hukum dalam bentuk
praperadilan. Akibat dari adanya kekerasan yang dilakukan kepada tersangka baik
secara fisik maupun psikis akan berdampak pada kualitas penyidikan tersebut, di
mana saat proses persidangan terdakwa dapat mencabut seluruh keterangan yang
disampaikan saat penyidikan dengan alasan adanya kekerasan atau tekanan kepada
terdakwa


Ketersediaan

SP.1378 SOA p1SP.1378 SOA pPerpus. Fak. Hukum (6 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1378 SOA p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1378
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this