Image of Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Mencabut Izin

SKRIPSI HTN/HAN

Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Mencabut Izin



Izin merupakan instrument hukum yang dapat dikeluarkan oleh
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, karena izin digunakan untuk
mengendalikan masyarakat dalam melakukan suatu tindakan. Isu hukum
yang diangkat dalam penulisan ini adalah bagaimana pengawasan yang
dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap izin yang sudah dikeluarkan, dan
apakah pemerintah daerah berwenang mencabut izin yang tidak lagi
memenuhi persyaratan.
Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian ditemukan bahwa pemerintah daerah memiliki
kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap izin. Hal ini sesuai
dengan amanat konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (2) yang menyatakan bahwa
”Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan.” Badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan
keputusan tata usaha negara dengan sendirinya juga berwenang untuk
mencabut atau membatalkannya. Dengan demikian pemerintah daerah
berwenang mencabut izin yang tidak lagi memenuhi persyaratan.


Ketersediaan

SH.389 UNW k1SH.389 UNW kPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Pemerintahan)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.389 UNW k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.389
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this