Image of Kedudukan Resolusi PBB Sebagai Sumber Hukum Internasional Dan Akibat Hukumnya Bagi Negara Bukan Anggota PBB

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Kedudukan Resolusi PBB Sebagai Sumber Hukum Internasional Dan Akibat Hukumnya Bagi Negara Bukan Anggota PBB



PBB merupakan organisasi internasional yang berperan untuk menjaga
perdamaian dan keamanan internasional khususnya dalam mengupayakan
penyelesaian sengketa secara damai dan berdasarkan pada prinsip keadilan serta
hukum internasional.Dalam melaksanakan tujuan tersebut, PBB dapat
mengeluarkan suatu resolusi yang mengikat bagi negara-negara anggota PBB
khususnya negara-negara konflik.Adanya perkembangan serta kedinamisan
hukum internasional membuat resolusi yang dikeluarkan oleh PBB kemudian
menjadi suatu tatanan sumber hukum baru yang diakui oleh negara-negara yang
didasarkan pada hukum kebiasaan internasional.Pada prakteknya, resolusi yang
dikeluarkan oleh PBB bersifat rekomendatif dan hanya mengikat bagi negaranegara anggota PBB, akan tetapi dalam suatu konflik yang terjadi dalam
masyarakat internasional juga melibatkan negara yang bukan anggota PBB. Hal
inilah yang kemudian mendasari lahirnya keinginan penulis untuk melakukan
penelitian dan pengkajian tentang bagaimanaKedudukan Resolusi PBB Sebagai
Sumber Hukum Internasional Dan Akibat Hukumnya Bagi Negara Bukan
Anggota PBB.
Metode penulisan yang digunakan oleh penulis dalam skripsi ini adalah
penelitian hukum normatif dengan menggunakan tiga pendekatan yakni
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus
yang bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui tentang bagaimana Kedudukan
Resolusi PBB Sebagai Sumber Hukum Internasional Dan Akibat Hukumnya Bagi
Negara Bukan Anggota PBB.
Resolusi Majelis Umum PBBsebagai sumber hukum internasionalmengikat
bagi negara anggota dan bukan anggota PBB apabila dilakukan dengan
menerapkan tiga pendekatan yakni Instan Customary Approach, New Source
Approach, dan Grey Zona atau Soft Law. Sedangkan Resolusi Dewan Keamanan
PBB mengikat bagi negara anggota dan bukan anggota PBB didasarkan pada
Pasal 25 dan Pasal 2 ayat (6) Piagam PBB. Konsekuensi atau dampak hukum
resolusi PBB terhadap negara anggota dan bukan anggota PBB adalah berupa
sanksi yang dilekatkan dan didasarkan pada Pasal 6-7, Pasal 41-42, dan Pasal 29
Piagam PBB.


Ketersediaan

SI.200 MUT k1SI.200 MUT kPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Internasional)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.200 MUT k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.200
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this