Image of Perlindungan Tawanan Perang Di Iraq Dan Suriah Berdasarkan Konvensi Jenewa III

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Perlindungan Tawanan Perang Di Iraq Dan Suriah Berdasarkan Konvensi Jenewa III



Dalam Hukum Humaniter Internasional, Kombatan adalah status hukum seseorang yang memiliki hak untuk terlibat dalam peperangan selama konflik bersenjata internasional. Bagi kombatan yang jatuh atau tertangkap oleh pihak musuh, membuat status kombatan tersebut berubah menjadi tawanan perang. Namun terkadang sebagai tawanan perang, mereka belum tentu diperlakukan sengan baik sesuai aturan. Kasus Letnan satu Muath Al-Kassasbeh, seorang pilot Angkatan Udara Jordania yang ditangkap oleh ISIS sebagai tawanan perang dan kemudian dibakar secara hidup-hidup akan dibahas didalam skripsi ini. Tawanan perang sendiri menurut Pasal 12 Konvensi Jenewa III 1949 adalah “tawanan negara musuh, bukan tawanan orang per – orangan atau kesatuan – kesatuan militer yang telah menawan mereka..” Tawanan perang sendiri memliki perlindungan dan hak sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa III 1949 tentang perlindungan terhadap tawanan perang, walaupun pada prakteknya ternyata perlindungan tersebut belum bisa menjamin bahwa tawanan perang akan aman ditangan negara penahan. Pasal 13 Konvensi Jenewa III 1949 menjelaskan bahwa tawanan perang harus selalu diperlakukan secara manusiawi. Mereka tidak boleh dibunuh secara sewenang-wenang. Namun yang terjadi pada Muath Al-Kassasbeh ini tidak sesuai dengan instrumen hukum tersebut.
Penulisan ini akan membahas tentang Perlindungan Tawanan Perang di Iraq dan Suriah Berdasarkan Konvensi Jenewa III. Jenis metode penilitian yang digunakan dalam penilitian ini adalah yuridis normatif. Penulis menggunakan pendekatan masalah melalui pendekatan Undang-Undang (statue approach) yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang yang berkaitan dengan isu hukum di dalam tulisan ini, dan juga pendekatan konseptual yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum, serta pendekatan kasus dengan cara menelaah kasus yang ditulis.
Kesimpulan yang diambil penulis dari kasus ini adalah negara penahan atau pihak penahan pada dasarnya harus melindungi tawanan perang sebagaimana menurut Konvensi Jenewa III 1949, dan selain melindungi mereka juga berhak untuk dihormati atas diri dan kehormatan mereka.


Ketersediaan

SI.161 LAT p1SI.161 LAT pPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Internasional)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.161 LAT p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.161
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this