Image of Dampak Hukum Tidak Diberikannya Tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Kepada Korban Pasca Putusan MK RI Nomor : 130/PUU-XIII/2015

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Dampak Hukum Tidak Diberikannya Tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Kepada Korban Pasca Putusan MK RI Nomor : 130/PUU-XIII/2015



Hukum Acara Pidana bertujuan untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil sehingga semua komponen yang ada dalam sistem peradilan pidana memiliki tugasnya masing-masing namun saling berkaitan satu sama lain sehingga dalam menjalankan tugasnya penyidik memiliki kewajiban, salah satunya adalah kewajiban untuk memberitahu penuntut umum apabila akan melakukan penyidikan sesuai yang telah diamanatkan dalam Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Namun dalam perkembangannya ketentuan ini ditambahkan substansinya oleh MK yang mana penyidik wajib memberitahukan juga kepada terlapor dan korban/pelapor apabila akan dilakukan penyidikan. hal ini lalu menimbulkan permasalahan Apa akibat hukum jika korban tindak pidana tidak diberikan tembusan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Tipe penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dan selanjutnya dianalisis dengan cara deskripsi dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pemberian SPDP kepada korban harus diberikan dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan karena korban berhak mengetahui sampai dimana perkembangan laporan yang ia sampaikan. Menurut MK tidak diberikannya tembusan SPDP kepada korban tindak pidana tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum tetapi juga merugikan hak konstitusional dari kedua pihak baik korban dan terlapor selain itu dapat menimbulkan dampak hukum terhadap jalannya proses penyelesaian suatu perkara pidana yaitu perkara tersebut dapat diajukan pra peradilan dengan alasan penyidik tidak memberikan SPDP kepada korban sehingga proses hukum tersebut dinilai cacat prosedural karena dianggap penyidikan yang dilakukan tidak transparan dan tanpa adanya pengawasan. Sehingga pemberian SPDP kepada korban yang sudah diputuskan dalam Putusan MK RI Nomor : 130/PUU-XIII/2015 harus diberikan untuk memenuhi hak konstitusional korban dan memberikan kepastian hukum kepada korban tentang proses penyelesaian suatu perkara pidana.


Ketersediaan

SP.1266 LAR d1SP.1266 LAR dPerpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1266 LAR d
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1266
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this