No image available for this title

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Legalitas Resolusi Dewan Keamanan PBB Dalam Kerangka Penegakan Hukum Internasional



Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Resolusi Dewan Keamanan PBB adalah keputusan Dewan Keamanan PBB (DK PBB) dalam pemeliharaan atau pemulihan perdamaian dan keamanan internasional yang mempunyai kekuatan mengikat yang pada hakikatnya merupakan pencerminan suatu legitimasi internasional yang dikehendaki oleh prinsip dan tujuan PBB sesuai dengan piagam PBB tersebut. Tapi faktanya ada negara–negara yang sedang bersengketa yang tidak mengindahkan resolusi Dewan Keamanan tersebut walaupun dalam Piagam PBB sudah tercantum dengan jelas tentang kekuatan mengikat dari resolusi tersebut terhadap negara–negara yang terlibat dalam sengketa internasional dan juga sanksi–sanksi bagi negara yang tidak mentaati resolusi tersebut.
Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, karena penelitian ini dilakukan atau ditunjukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan hukum yang lain. Sedangkan sifat penelitiannya adalah deskriptif analisis yaitu dengan jalan menguraikan, menjelaskan dan menggambarkan apa adanya sesuai dengan permasalahan yang diangkat dan bahan hukum yang diperoleh.
Hasil penelitian menunjukan bahwa dewan keamanan mempunyai tugas utama memelihara perdamaian dan kedamaian internasional dan menurut Pasal 24 Piagam PBB, maka semua anggota PBB sepakat untuk memberikan kepada dewan keamanan tanggung jawab yang utama tersebut (Primary responsibility). Jelas sekali dnyatakan disini bahwa anggota-anggota PBB dengan kesadarannya bersedia untuk menyerahkan sebagian dari kedaulatannya, sekalipun bagian itu hanya kecil saja, kepada dewan keamanan. Hal tersebut akan lebih jelas lagi apabila kita perhatikan kelanjutan dari pasal 24 yang menyatakan bahwa semua anggota PBB bermufakat bahwa dewan keamanan dalam menjalankan kewajibannya menurut tanggung jawab itu bertindak atas nama mereka. Didalam masalah interpretasi terhadap piagam PBB akibat hukum dari suatu rekomendasi yang dibuat oleh dewan keamanan berdasar Bab VI atau berdasar pasal 39, masih sering dipertanyakan. Istilah, “recommendation” (rekomendasi) nampaknya menunjukkan maksud dari perbuatan Undang-undang untuk tidak memberikan suatu kekuatan mengikat secara hukum terdapat tindakan dari dewan keamanan.


Ketersediaan

SI.125 SAI l1SI.125 SAI lPerpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Internasional)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.125 SAI l
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.125
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this