No image available for this title

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Unsur Kesalahan Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Fisik (Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga)



Kesalahan adalah dasar pertanggung jawaban. Kesalahan merupakan keadaan jiwa si pembuat dan hubungna batin antara si pembuat dengan perbuatannya. Mengenai keadaan jiwa dari seseorang yang melakukan perbuatan yang lazim sebagai kemampuan untuk bertanggung jawab, sedangkan hubungan antara keadaan batin antara si pembuat dan perbuatannya itu merupakan kesengajaan, kealpaan, serta alasan pemaaf. Dalam hukum pidana di kenal ada asasyang paling fundamental, yakni “Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan” yang di kenaldengan keine strafe ohne schuld atau geen straf zonder schuld atau nulla poena sine culpa. Dari asas tersebut dapat dipahami bahwa kesalahan menjadi salah satu unsur pertanggung jawaban pidana dari suatu subjek hukum pidana. Artinya seseorang diakui sebagai subjek hukum harus mempunyai kesalahan untuk dapat dipidana.
Masalah yang dirumuskan dalam penelitian ini adalah unsur kesalahan apa yang menentukan seseorang terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik menurut Undang-Undang PKDRT? Unsur memecahkan masalah di atas, maka tipe penelitian yang di pakai adalah penelitian yuridis normative. Dilihat dari sudut kemampuan bertanggungjawab maka hanya seseorang yang mampu bertanggungjawab yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam hal dipidananya seseorang yang melakukan perbuatan seperti melawan hukum tergantung dari apakah dalam melakukan perbuatan seseorang mempunyai kesalahan apabila orang yang melakukan perbuatan ia mempunyai kesalahan dan apabila orang yang melakuakan perbuatan itu memang melawan hukum,maka orang itu dipidana. Hasil pembahasan menunjukan bahwaunsur kesalahan yang harus terpenuhi untuk menentukan seseorang terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik menurut Pasal 6 Undang-Undang 23 Tahun 2004 adalah yang harus dicari atau dibuktikan yaitu mengenai keadaan psikis orang yang melakukan perbuatan itu sendiri dengan menyelidiki bagaimana hubungan batinnya itu dengan apa yang telah diperbuat, sehingga dalam hal pembuktian adanya kekerasan fisik tidak dilihat mengenai perbuatannya saja akan tetapi keadaan kejiwaan yang mendasari tindakan kekerasan fisik tersebut, namun pembuktian unsur kesalahan ini pun sulit dibuktikan


Ketersediaan

SP.1230 PAP u1SP.1230 PAP uPerpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1230 PAP u
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1230
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this