No image available for this title

SKRIPSI HTN/HAN

Kewenangan Pengujian Konflik Norma Dalam Undang-Undang



Jika Mahkamah Konstitusi hanya berwenang menguji Undang-Undang terhadap UUD
dan Mahkamah Agung menguji peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang
terhadap Undang-Undang, dan apabila dalam kenyataannya muncul penemuan konflik norma
dari model pengujian produk hukum dari Undang-Undang berikut Undang-Undang No. 8 Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen pasal 54 ayat (3) “ putusan mejelis bersifat final dan
mengikat.” pasal 56 ayat (2) “ para pihak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan
Negeri paling lambat 14 ( empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan petusan
tersebut.” Maka pertanyaan besar yang harus dijawab adalah Lembaga manakah yang
berwenang menguji konflik norma dalam satu Undang-Undang. skripsi ini menggunakan metode
penulisan kualitatif, normatif (kajian pustaka). Memiliki simpulan Baik Mahkamah Agung (MA)
maupun Mahkamah Konstitusi sebagai lembga Kehakiman atau Yudikatif yanfg mendapat amat
langsung dari Undang-Undangan Dasar untuk melakukan pengujian peraturan perUndang
Undangan merupakan bentuk pengujian yang mutlak karenanya menguji peraturan perUndang
Undangan yang vertikal atau sederajat. Lembaga pengujian peraturan perUndang-Undangan
lainnya yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memiliki kewenangan pengujian bukan
hanya kumpulan peraturan perUndang-Undangan yang masih diuji dan masih dalam rancangan
pembentukan tetapi dalam bentuk Konflik norma dalam satu Undang-Undang yang dibahas juga
merupakan kewenangan pengujian DPR sebagai pengawas, pembuat, dan pengesahan produk
hukum (peraturan perundang-undangan) atau yang disebut Legislative Review.


Ketersediaan

SH.341 MAO k1SH.341 MAO kPerpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pemerintahan)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.341 MAO k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.341
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this