No image available for this title

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Analisis Unsur Materil Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial



Penghinaan dan pencemaran nama baik pada dasarnya merupakan tindakan
yang sudah dianggap sebagai bentuk ketidakadilan sebelum dinyatakan dalam
undang-undang karena telah melanggar kaidah sopan santun. Bahkan lebih
dari itu, Penghinaan dan pencemaran nama baik dianggap melanggar
norma agama jika dalam substansi pencemaran itu terdapat fitnah.
Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk menganalisis dan mengkaji tentang
pembuktian unsur materiil tindak pidana pencemaran nama baik melalui
media sosial.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis
yang bertujuan mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap suatu
obyek penelitian yang diteliti melalui sampel atau data yang telah terkumpul
dan membuat kesimpulan yang berlaku umum.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa . Unsur materiil yang harus dibuktikan
dari kasus pencemaran nama baik terdapat dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE
terdapat 2 unsur, yaitu Perbuatan: Mendistribusikan, Mentransmisikan,
Membuat dapat diaksesnya. unsur Melawan hukum, yaitu yang dimaksud
dengan “tanpa hak” serta unsur objektifnya adalah informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik.


Ketersediaan

SP.1160 KEL a2SP.1160 KEL aPerpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Pidana)Tersedia
SP.1160 KEL a1SP.1160 KEL aPerpus. Fak. Hukum (7 Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1160 KEL a
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1160
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this