Image of Analisis Yuridis Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Tahap Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Analisis Yuridis Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Tahap Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi



Pengembalian kerugian keuangan negara adalah tujuan utama penegakan tindak
pidana korupsi. Penegakan hukum penanganan perkara tindak pidana korupsi adalah
menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi tersebut hingga tuntas. Tujuan penanganan
perkara tindak pidana korupsi tentunya ialah menangani perkara tipikor tersebut, selain itu
juga memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Penanganan perkara tindakpidana
korupsi akan menjadi kurang maksimal ketika kerugian negara tidak dapat dikembalikan ke
kas daerah atau negara. Pemulihan kerugian negara sangat diperlukan tentunya untuk
menjaga kestabilan ekonomi negara.
Penegakan hukum pengembalian kerugian keuangan negara melalui system peradilan
pidana, apabila mengakami kendala dalam mengembalikan kerugian keuangan negara,
maka dapat dilakukan melalui beberapa jalur, yakni jalur gugatana perdata hal ini Ketika
dianggap urgensi dalam menangani sebuah perkara korupsi, dengan kata lain pelaku tindak
pidana korupsi meninggal dunia, maka melalui aparat penegak hukum penyidik dan atau
jaksa penuntut umum sebagai pengacara negara dapat melakukan gugatan ahli waris
secara perdata untuk mengembalikan harta kekayaan pewaris yang memiliki hubungan
dengan tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara dapat melalui jalur
hukum administrasi negara, ada dua mekanisme pengembalian kerugian keuangan negara
yaitu melalui tunututan ganti kerugian dan tuntutan perbendaharaan.
Penanganan perkara korupsi yang telah ada terdapat pengembalian kerugiannegara
menjadi salah satu upaya penegakan hukum dalam menangani perkara tindak pidana
korupsi. Bagaimana pelaksanaan penanganan penegakan hukum perkara tindak pidana
korupsi dengan pengembalian kerugian negara, perlu diperhatikan prosesnya, agar
pelaksanaanya dapat menghasilkan yang maksimal yakni menangani perkara tindak pidana
korupsi. Setelah ada putusan MK no. 25/PUU-XIV/2016 yang menghapus frasa kata dapat
merugikan negara, membuat tindak pidana korupsi menjadi delik materiil, yakni unsur
kerugian negara menjadi mutlak untu dibuktikan.


Ketersediaan

SP.1802 PER a1SP.1802 PER aPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1802 PER a
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1802
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this