Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Analisis Yuridis Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Tahap Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Analisis Yuridis Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Tahap Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Andres Pera - Nama Orang;

Pengembalian kerugian keuangan negara adalah tujuan utama penegakan tindak
pidana korupsi. Penegakan hukum penanganan perkara tindak pidana korupsi adalah
menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi tersebut hingga tuntas. Tujuan penanganan
perkara tindak pidana korupsi tentunya ialah menangani perkara tipikor tersebut, selain itu
juga memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Penanganan perkara tindakpidana
korupsi akan menjadi kurang maksimal ketika kerugian negara tidak dapat dikembalikan ke
kas daerah atau negara. Pemulihan kerugian negara sangat diperlukan tentunya untuk
menjaga kestabilan ekonomi negara.
Penegakan hukum pengembalian kerugian keuangan negara melalui system peradilan
pidana, apabila mengakami kendala dalam mengembalikan kerugian keuangan negara,
maka dapat dilakukan melalui beberapa jalur, yakni jalur gugatana perdata hal ini Ketika
dianggap urgensi dalam menangani sebuah perkara korupsi, dengan kata lain pelaku tindak
pidana korupsi meninggal dunia, maka melalui aparat penegak hukum penyidik dan atau
jaksa penuntut umum sebagai pengacara negara dapat melakukan gugatan ahli waris
secara perdata untuk mengembalikan harta kekayaan pewaris yang memiliki hubungan
dengan tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara dapat melalui jalur
hukum administrasi negara, ada dua mekanisme pengembalian kerugian keuangan negara
yaitu melalui tunututan ganti kerugian dan tuntutan perbendaharaan.
Penanganan perkara korupsi yang telah ada terdapat pengembalian kerugiannegara
menjadi salah satu upaya penegakan hukum dalam menangani perkara tindak pidana
korupsi. Bagaimana pelaksanaan penanganan penegakan hukum perkara tindak pidana
korupsi dengan pengembalian kerugian negara, perlu diperhatikan prosesnya, agar
pelaksanaanya dapat menghasilkan yang maksimal yakni menangani perkara tindak pidana
korupsi. Setelah ada putusan MK no. 25/PUU-XIV/2016 yang menghapus frasa kata dapat
merugikan negara, membuat tindak pidana korupsi menjadi delik materiil, yakni unsur
kerugian negara menjadi mutlak untu dibuktikan.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SP.1802 PER a
SP.1802 PER a1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1802 PER a
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1802
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Tindak Pidana Korupsi
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?