Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HTN/HAN
Implikasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Terhadap Pengaturan Tenaga Kerja Asing
Perkembangan globalisasi dapat memicu terjadinya arus keluar dan masuknya
warga negara asing di suatu negara. Hal tersebut diperkuat dengan kebijakan investasi
di negara tersebut yang mengakibatkan kebutuhan akan penggunaan Tenaga Kerja
Asing (TKA) menjadi sangat penting. Dasar hukum penggunaan TKA di Indonesia
sebelumnya di atur dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 42
ayat (1) yang mengatur bahwa pengusaha atau pemberi kerja yang akan
mempekerjakan TKA wajib mempunyai izin tertulis dari menteri atau pejabat yang
ditunjuk. Akan tetapi setelah diterbitkannya UU No.6 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Perpu No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang perubahanatas
UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya yaitu PP No.
34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan TKA telah memangkas proses perijinan
penggunaan TKA di Indonesia dengan menghapus izin mempekerjakan TKA
(IMTA), cukup hanya dengan menggunakan rencana penggunaan TKA (RPTKA).
Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
undang-undang (statute approach) untuk mengkaji dan menganalisis semua undangundang dan pengaturan yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang
ditangani, dan pendekatan konseptual (conceptual approach) untuk mengkaji dan
menganalisis isu hukum berdasarkan pandangan doktrin-doktrin yang berkembang
dalam ilmu hukum.
Berdasarkan hasil penelitian diperolehlah hasil bahwa, Aturan terbaru mengenai
perizinan penggunaan TKA yang diatur dalam UU Cipta Kerja telah mengalami
pergeseran dari bidang hukum pidana kebidang hukum administrasi. Ratio legis UU
Ketenagakerjaan sangat berbeda jauh dengan UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan
terkait dengan pengendalian penggunaan TKA di indonesia. jika hadirnya UU Cipta
Kerja untuk menyederhanakan proses perizinan penggunaan TKA, maka seharusnya
fungsi dari RPTKA harus sama dengan IMTA dalam hal ini sanksi atas pelanggaran
penggunaan TKA yang tidak memiliki RPTKA sama dengan sanksi pelanggaran
TKA yang tidak memiliki IMTA yaitu sanksi pidana dan bukan sanksi administratif.
Deregulasi kebijakan penggunaan TKA tidak benar-benar mendatangkan lapangan
pekerjaan secara luas bagi tenaga kerja lokal sebaliknya kebijakan tersebut justru
memfasilitasi serta melegitimasi masuknya TKA ke Indonesia. Pengawasan
penggunaan TKA di Indonesia perlu diperkuat melalui koordinasi dan sinegritas
antara lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi
aktifitas TKA di Indonesia
Ketersediaan
SH.586 ZAI i1 | SH.586 ZAI i | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SH.586 ZAI i
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2023 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SH.586
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain