Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Sedarah Yang Melakukan Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 149/Pidsus.Sus/2022/Pt Amb)
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Sedarah Yang Melakukan Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 149/Pidsus.Sus/2022/Pt Amb)

Erika M Wattimury - Nama Orang;

Pemerkosaan adalah suatu tindakan atau perbuatan laki-laki yang memaksa perempuan
agar mau bersetubuh dengannya diluar perkawinan dengan menggunakan kekerasan atau
ancaman kekerasan. Tindak pidana pemerkosaan sudah diatur jelas dalam Pasal 81 Ayat (1) jo
ayat (3) jo ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Ada kasus pemerkosaan terhadap kelima orang anak dibawa umur yang dilakukan oleh RH
selaku ayah kandung sendiri dari korban.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.
Pertanggungjawaban pidana terdakwa akibat dari perbuatan pemerkosaan terhadap
anak dibawa umur melakukan tindak pidana “Dengan ancaman kekerasan orang tua kandung
memaksa Anak-anaknya melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut terdakwa
mendaptkan sanksi pidana berupa penjara seumur hidup dan terdakwa berhak melakukan ganti
kerugian kepada korban. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan Nomor
149/PID.SUS/2022/PT AMB. Majelis hakim dalam memutus perkara menggunakan dasar
pertimbangan secara yuridis dan non yuridis. Dasar pertimbangan hakim secara yuridis dilihat
dari dakwaan jaksa penuntut umum, tuntutan pidana, keterangan saksi, keterangan ahli,
keterangan terdakwa, barang bukti. Sedangkan untuk dasar pertimbangan secara non yuridis
dilihat dari latar belakang terdakwa, kondisi terdakwa, dan agama terdakwa. Hal yang
memberatkan terdakwa dimana Perbuatan Terdakwa membuat Anak korban kesakitan,
Perbuatan Terdakwa tidak mencerminkan sikap sebagai orang tua yang seharusnya menjaga
dan melindungi anak serta hal yang meringan kan terdakwa Terdakwa mengakui perbuatannya,
menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SP.1797 WAT p
SP.1797 WAT p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1797 WAT p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1797
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Pelaku
Anak
Pemerkosaan
Pertanggungjawaban Pidana
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?