Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Sedarah Yang Melakukan Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 149/Pidsus.Sus/2022/Pt Amb)
Pemerkosaan adalah suatu tindakan atau perbuatan laki-laki yang memaksa perempuan
agar mau bersetubuh dengannya diluar perkawinan dengan menggunakan kekerasan atau
ancaman kekerasan. Tindak pidana pemerkosaan sudah diatur jelas dalam Pasal 81 Ayat (1) jo
ayat (3) jo ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Ada kasus pemerkosaan terhadap kelima orang anak dibawa umur yang dilakukan oleh RH
selaku ayah kandung sendiri dari korban.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.
Pertanggungjawaban pidana terdakwa akibat dari perbuatan pemerkosaan terhadap
anak dibawa umur melakukan tindak pidana “Dengan ancaman kekerasan orang tua kandung
memaksa Anak-anaknya melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut terdakwa
mendaptkan sanksi pidana berupa penjara seumur hidup dan terdakwa berhak melakukan ganti
kerugian kepada korban. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan Nomor
149/PID.SUS/2022/PT AMB. Majelis hakim dalam memutus perkara menggunakan dasar
pertimbangan secara yuridis dan non yuridis. Dasar pertimbangan hakim secara yuridis dilihat
dari dakwaan jaksa penuntut umum, tuntutan pidana, keterangan saksi, keterangan ahli,
keterangan terdakwa, barang bukti. Sedangkan untuk dasar pertimbangan secara non yuridis
dilihat dari latar belakang terdakwa, kondisi terdakwa, dan agama terdakwa. Hal yang
memberatkan terdakwa dimana Perbuatan Terdakwa membuat Anak korban kesakitan,
Perbuatan Terdakwa tidak mencerminkan sikap sebagai orang tua yang seharusnya menjaga
dan melindungi anak serta hal yang meringan kan terdakwa Terdakwa mengakui perbuatannya,
menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi
Ketersediaan
SP.1797 WAT p1 | SP.1797 WAT p | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1797 WAT p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2023 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1797
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain